Maslahah-nya pencatatan nikah ini disandarkan pada dalil maslahah mursalah yaitu suatu kemaslahatan dimana Syari’ tidak mensyariatkan suatu hukum secara tesktual dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuannya atau pembatalannya. Pencatatan nikah termasuk dalam maslahah mursalah, karena tidak secara tegas diperintahkan oleh syara’ akan tetapi keberadaannya tidak pula ditentang oleh syara’, sebab banyak mengandung maslahat. Pencatatan nikah ada untuk mengantisipasi semua kemudharatan yang akan timbul dan keberadaannya telah sesuai dengan kebutuhan masa sekarang.
Pencatatan nikah sejalan dengan ketentuan syara’ yaitu mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudharatan. Sesuai dengan kaidah fiqih:
دفع المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Menolak mafsadah didahulukan daripada meraih maslahat”.
Menyempurnakan akad nikah adalah wajib, namun ia tidak sempurna tanpa adanya pencatatan. Maka dari itu pencatatan nikah hukumnya wajib. Sesuai kaidah berikut:
مالا يتم الواجب الا به فهو واجب
“Sesuatu yang wajib tidak sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu itu hukumnya
wajib juga”.
للوسائل حكم المقاصد
“Sarana itu hukumnya sama dengan hukum yang dituju”.
Kemaslahatan baru dapat terwujud apabila dapat memelihara maksud maksud syara’, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Lima unsur pokok tersebut bersifat dharuriy yaitu sesuatu yang wajib adanya yang menjadi pokok kebutuhan hidup manusia untuk menegakkan kemaslahatan, tanpa adanya lima unsur pokok itu, maka akan terganggu keharmonisan hidup manusia, dan tidak akan tegak kemaslahatankemaslahatan,dan akan terjadi kehancuran dan kerusakan. Berbeda dengan kebutuhan yang bersifat hajiy dan tahsiniy, apabila kedua hal itu tidak terpenuhi, tidak berarti dapat merusak keharmonisan kehidupan dan tidak akan ditimpa kehancuran.
Dikaitkan dengan pencatatan nikah tampaknya kewajiban melakukan pencatatan di setiap kali adanya akad nikah, merupakan suatu hal yang sangat sesuai dengan maqashid al-syari’ah. Bahkan kewajiban pencatatan nikah sebenarnya merealisasikan kehendak Allah SWT dalam mewujudkan kemaslahatan dan kebaikan yang hakiki untuk kehidupan umat muslim. Karena pencatatan nikah termasuk dalam kategori kemaslahatan primer (dharuriy), yaitu termasuk dapat melindungi dan memelihara kemaslahatan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Pencatatan nikah dipandang dapat melindungi dan memelihara kemaslahatan agama, karena tanpa adanya pencatatan ajaran agama bias dipraktekkan secara kacau. Sudah diakui bahwa pencatatan nikah tidak disebutkan secara langsung dalam al-Qur’an dan hadits, namun dengan adanya pencatatan nikah seseorang tidak dengan mudah mempermainkan pernikahanya dan termasuk juga ajaran agama yang memandang bahwa menikah merupakan sunatullah dan sunnah nabi.
Begitu juga akad nikah yang tidak tercatat cenderung tidak dapat dikontrol dan khususnya bagi laki-laki ia dengan mudahnya melakukan akad nikah kembali dengan perempuan lain yang sebelumnya tanpa mendapatkan persetujuan secara resmi dari istri pertama dan melalui proses persidangan. Perilaku semacam ini cenderung akan terulang kembali sampai akhirnya sangat berpotensi mempunyai istri melebihi dari ketentuan agama, akhirnya ajaran kemaslahatan agama terganggu dengan perilaku orang semacan ini.