Mohon tunggu...
Soleh Hasan Wahid
Soleh Hasan Wahid Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Hukum Ekonomi Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Aktif menulis bidang ekonomi dan hukum bisnis,

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Konferensi Internasional Hukum Islam (ICIsLaw) Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

26 Juni 2024   00:42 Diperbarui: 26 Juni 2024   00:55 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fakultas Syariah IAIN Ponorogo bekerja sama dengan Fakultas Syariah IAIN Kediri dan Fakultas Syariah UNIDA Gontor dengan bangga mengumumkan pelaksanaan Konferensi Internasional Kedua tentang Hukum Islam (ICIsLaw). Acara ini akan mengangkat tema: "Navigating Compassion: Islamic Law and Humanitarian Challenges".

Para peserta konferensi dapat mendalami lebih jauh tentang bagaimana Hukum Islam -- kerangka hukum yang berasal dari sumber-sumber Islam -- memberikan panduan etis dalam menangani krisis seperti konflik bersenjata, bencana alam, dan pelanggaran hak asasi manusia. Dengan menganalisis nilai-nilai kasih sayang dalam konteks Islam, konferensi ini bertujuan untuk mendorong dialog-dialog secara arif dan solusi-solusi strategis untuk meringankan berbagai penderitaan dan meningkatkan martabat manusia.

Subtema/Topik

  1. Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam: Pembahasan mengenai kesesuaian prinsip-prinsip hak asasi manusia dengan yurisprudensi Islam, dengan fokus pada bidang-bidang seperti kebebasan berekspresi, kesetaraan gender, dan kebebasan beragama dalam konteks kekinian;
  2. Pluralisme Hukum dan Hukum Islam: Menganalisis bagaimana hukum Islam bersanding dengan sistem hukum sekuler dalam masyarakat multikultural, membahas isu-isu yurisdiksi, hukum keluarga, dan penyelesaian sengketa;
  3. Hak-hak Perempuan dan Keadilan Gender dalam Hukum Islam: Menelaah perkembangan peran perempuan dalam konteks hukum Islam, termasuk hak-hak waris, pernikahan, perceraian, dan akses terhadap pendidikan;
  4. Etika Lingkungan dan Hukum Islam: Mengkaji bagaimana prinsip-prinsip Islam mengarahkan upaya pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, dan pengelolaan sumber daya yang bertanggung jawab;
  5. Teknologi Digital dan Hukum Islam: Membahas isu-isu kontemporer seperti privasi, keamanan siber, e-commerce, dan media sosial dari perspektif hukum Islam;
  6. Studi Perbandingan Hukum: Membandingkan prinsip-prinsip hukum Islam dengan prinsip-prinsip dari tradisi hukum lainnya, dengan menggali kesamaan, perbedaan, dan wilayah-wilayah yang berpotensi sebagai titik temu;
  7. Isu-isu Kontemporer dalam Hukum Ekonomi Syariah: Industri halal, filantropi Islam, mata uang digital, perlindungan dan etika konsumen, bisnis digital, hak milik, perlindungan data, dll.
  8. Isu-isu Kontemporer dalam Hukum Tata Negara: E-government, kebijakan publik, konstitusionalisme Islam, isu-isu kemanusiaan dalam hukum tata negara, syariah dan negara modern, demokrasi dan administrasi negara, dll.
  9. Isu-isu Kontemporer tentang Kriteria Astronomi Islam untuk Waktu Ibadah: Mengkaji kriteria kalender Islam global, Kriteria Imkan al-Ru'yah MABIMS, kriteria waktu-waktu senja dalam Islam, dll.

Template artikel: https://bit.ly/template-icislaw

Tanggal Penting?

  • Batas waktu penyerahan full paper: 24 Juli 2024
  • Pemberitahuan Hasil Seleksi: 26 Juli 2024
  • Hari pelaksanaan konferensi: 8 Agustus 2024
  • Pengiriman naskah lengkap: https://bit.ly/icislaw2024
  • Email: icislaw@iainponorogo.ac.id

Tanggal dan Tempat

Konferensi ini akan diselenggarakan secara hybrid pada hari Selasa, 8 Agustus 2024 (online & offline). Konferensi offline akan diadakan di Kampus 2 Institut Agama Islam Negeri Ponorogo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun