Mohon tunggu...
Soleh akbarudin Romadhon
Soleh akbarudin Romadhon Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatulloh Tulungagung

Mahasiswa yang memiliki ketertarikan menulis terhadap berbagai topik yang berhubungan dengan dunia akademik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bagaimana Perpajakan Mengatur UMKM? Jelajahi Konsep Tarif PPh Final UMKM

11 November 2024   21:30 Diperbarui: 11 November 2024   21:52 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
TAXCENTER.febunesa 2024

Bagaimana perpajakan mengatur UMKM ? jelajahi konsep tarif PPH Final UMKM

Surabaya, 09 November 2024 -Taxcenter.febunesa Surabaya sukses menggelar seminar dengan mengusung tema "Bedah pajak untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)" dengan menghadirkan dua narasumber diantaranya Ulil Elma Khoirunisa seorang Supervisor Tax Lawyer & Consultant dan Risandy Meda seorang Tax Advisory Consultant.

Taxcenter tersebut menganalisis bagaimana sistem perpajakan bekerja pada UMKM yang
disesuaikan terhadap skala dan data pembukuan pendapatan dalam satu tahun sebelumnya. Data
tersebut akan digunakan sebagai penentu berapa besar pajak yang harus dibayarkan pada UMKM
terhadap pemerintah.

Taxcenter.unesa 2024
Taxcenter.unesa 2024

Apa sih yang dimaksud dengan pajak ?

Pajak adalah biaya yang wajib dikeluarkan oleh rakyat dengan ketentuan pemerintah yang diatur
dalam perundang-undangan sebagai bentuk pungutan wajib kepada pemerintah yang nantinya
hasil pajak tersebut akan digunakan kembali secara tidak langsung kepada masyarakat dalam
bentuk lain seperti pembangunan infrastruktur, subsidi, pendidikan, dan lain-lain.

Ulil Elma Khoirunisa menyebutkan dalam pasal 35 PP 7/2021 skala UMKM dibagi menjadi 3
diantaranya usaha mikro dengan modal usaha Rp.1M-Rp.5M dan penjualan >Rp.2M-Rp.5M, usaha menengah dengan modal usaha >Rp.5M-Rp.10M dan penjualan >Rp.15M-Rp.50M.

Dari skala UMKM, Risandy Meda menambahkan bahwa terdapat ketentuan pajak yang dikenal
sebagai PPh final UMKM yang memperhatikan keadaan subjeknya yang mencakup orang pribadi,
warisan belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap.

PPh Final UMKM ?

0,5% X Peredaran Bruto (Setiap Bulan)
PPh atau pajak penghasilan final UMKM akan dikenakan sebesar 0,5% terhadap orang pribadi
atau badan dengan syarat menghasilkan pendapatan bruto dengan tingkat minimal Rp.500JT dan maksimal Rp.4,8M pertahunya dalam catatan pembukuan pajak yang dibayarkan pada tiap bulan paling lambat tanggal 15 perbulanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun