Hutan lindung adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi menjaga kelestarian tanah dan tata air wilayah.
        Ini yang menjadi penting bagi kalangan masyarakat dan pemerintah, karena tidak semua hutan bisa diambil pohonnya dengan semena - mena.Â
Namun yang lebih penting pemerintah juga harus memberikan pemahaman kepada msayarakat tentang status dan posisi hutan lindung, terlebih berkenaah dengan konsekuensi alam dan ancaman hukum yang berlaku di negeri ini.
- Hutan suaka Alam
Jenis hutan ini juga tidak bisa di eksploitasi, karena hutan ini diperuntukan sebagai perlindungan hayati atau manfaat yang lainya. Hutan suaka alam ini seperti cagar alam dan suaka margasatwa.
- Hutan wisata
Ini merupakan hutan yang diperuntukan untuk dibina serta dipelihara demi kepentingan pariwisata atau wisata baru. Salah satu hutan wisata ialah terdiri dari Taman Wisata, Taman Laut dan Taman Baru.
- Hutan produksi
Nah, jenis hutan ini yang menjadi sumber mata pencaharian terlepas itu personal atau pemerintah. Karena jenis hutan ini berfungsi sebagai penghasil kayu atau non kayu semisal hasil industri kayu dan obat -- obatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H