Mohon tunggu...
Soko Hengky
Soko Hengky Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hobi main Game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ilmu Teknologi

11 September 2023   07:03 Diperbarui: 11 September 2023   07:54 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama Individu : Soko Hengki Pratama

Nama Ilmiah : Uretra pars kavernosus

Nama Kelompok 1 ( Urinaria)

IMPLIKASI LEGAL MARKET POWER ASSESSMENT DALAM BIG DATA

Berbicara mengenai Big Data, Nampaknya istilah ini menjadi sedikit familiar di dunia saat ini, Dikutip Dari Wikipedia Secara Definisi Big Data dapat Diartikan istilah umum untuk segala himpunan data dalam jumlah yang sangat besar, rumit, dan tak terstruktur sehingga menjadikannya sukar ditangani apabila hanya menggunakan perkakas manajemen pangkalan data biasa atau aplikasi pengolah data tradisional belaka, Apalagi Mengingat Perkembangan dunia yang sangat rumit dan semakin cepat ini nampaknya big data menjadi landasan penting dari pengambilan keputusan di bidang negara, bisnis bahkan di sektor terkecil sekalipun, hal ini menandakan bahwa Big Data menjadi hal krusial di peradaban kita saat ini, Big Data telah menjadi pilar utama dalam perubahan global dalam ranah digital. 

Kemunculan data dalam jumlah besar dan kemajuan teknologi analisis telah membuka peluang baru dalam berbagai sektor, seperti bisnis, teknologi, dan kesehatan. Namun, seiring dengan pertumbuhan eksponensial dalam pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan data, muncul sejumlah isu yang kompleks, di antaranya adalah implikasi hukum yang berkaitan dengan dominasi pasar (market power) dalam dunia big data. Market power adalah konsep ekonomi yang merujuk pada kemampuan sebuah perusahaan atau entitas untuk mempengaruhi harga, persaingan, dan perilaku pasar. Dalam konteks big data, perusahaan besar yang memiliki kendali atas jumlah data yang besar dapat memperoleh keunggulan kompetitif yang signifikan. Implikasi hukum yang timbul dari situ melibatkan beberapa aspek penting seperti perlindungan privasi, ketidaksetaraan akses, penggunaan data yang tidak adil, keamanan data, dan ketidakpastian regulasi. 

Big data, sebagai fenomena kunci dalam era digital, telah mengubah lanskap global secara signifikan. Dengan kemunculan data dalam jumlah yang luar biasa besar dan terus meningkatnya kemampuan teknologi analisis, berbagai sektor seperti bisnis, teknologi, dan sektor kesehatan telah menghadapi peluang baru yang belum pernah ada sebelumnya. Namun, bersamaan dengan pertumbuhan eksponensial dalam pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan data ini, muncul sejumlah isu yang kompleks yang mendalam kaitkan dengan implikasi hukum yang terkait dengan dominasi pasar (market power) dalam ekosistem big data. 

Konsep market power adalah aspek ekonomi yang signifikan, yang mengacu pada kemampuan suatu perusahaan atau entitas untuk mempengaruhi harga, mengontrol persaingan, dan mengatur perilaku di dalam pasar. Dalam konteks big data, perusahaan-perusahaan besar yang mampu menguasai volume data yang besar memiliki potensi untuk mendapatkan keunggulan kompetitif yang sangat besar. Dari sinilah, muncul berbagai implikasi hukum yang memerlukan perhatian serius, termasuk aspek-aspek seperti perlindungan privasi, isu ketidaksetaraan akses, penggunaan data yang adil, masalah keamanan data, dan ketidakpastian dalam regulasi. Perkembangan ini membawa dampak yang signifikan dalam kerangka hukum yang perlu dianalisis secara mendalam dan direspons dengan kebijakan yang tepat guna untuk memastikan perkembangan yang berkelanjutan di era digital ini.

Dapat disimpulkan bahwa penggunaan big data memiliki potensi besar untuk mempengaruhi perlindungan privasi dan persaingan sehat di Indonesia. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang privasi data pribadi, regulasi yang belum memadai, dan potensi penyalahgunaan kekuatan pasar oleh perusahaan dengan akses ke big data menjadi perhatian utama. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah seperti peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan regulasi perlindungan data, penerapan regulasi yang memadai, pengawasan terhadap penggunaan big data oleh perusahaan, dan kerjasama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. Upaya ini akan membantu menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan aman dalam era ekonomi digital yang berkembang pesat di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun