5. Jam Kerja, karyawan di outlet khususnya di Classified harus bekerja 6 hari dalam seminggu dan 9 jam dalam sehari termasuk 1 jam istirahat yang berarti kami harus kerja selama 8 jam dalam sehari dan 48 jam dalam seminggu dan kelebihan kerja tersebut perusahaan tidak membayar lembur karyawan sama sekali, dan sepengetahuan kami dalam UUD ketenaga kerjaan sudah jelas kalau lembur wajib dibayar.
Untuk para pembaca, demikian gambaran yang sudah dan masih terjadi di perusahaan tempat kami bekerja, perusahaan ketika tau ada karyawan yang kerja bagus dan melebihi jam kerja, management melihatnya itu sebagai loyalitas karyawan terhadap perusahaan, tidak mengenal yang namanya reward, tetapi ketika karyawan melakukan kelalaian seperti telat walaupun hanya 1 menit maka akan dipotong uangnya, intinya perusahaan tidak akan mengeluarkan uang lebih secara sukarela justru membuat aturan atau kebijakan yang tidak masuk diakal dan tidak manusiawi yang ujung ujungnya malam membuat uang karyawan yang akan terus dipotong dan masuk ke perusahaan, dan terakhir perlu diketahui kalau semua peraturan dan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh peraturan dikeluarkan ketika karyawan sudah bekerja, bukan sebelum karyawan menandatangi kontrak dan dijelaskan oleh pihak perusahaan, jadi kami semua merasa terjebak juga oleh permainan perusahaan.
Dengan ini kami sangat memohon bantuan dan masukkan dari para pembaca terhadap apa yang sedang kami alami saat ini di perusahaan tempat kami bekerja, perusahaan merasa mereka benar dan tidak takut kalau ada yang menuntut karena mereka sudah berjalan selama 10 tahun dan tidak pernah ada yang mencoba untuk mengadukan perlakuan dan kebijakan mereka kepada siapapun termasuk pemerintah, bahkan perusahaan berani mengancam kami akan memecat semua karyawan di Classified apabila kami terus mengeluh. kami tidak tau harus mengadu kepada siapa yang bisa menyuarakan jeritan hati kami terhadap kesewenang wenangan perusahaan terhadap karyawan, bahkan apa yang terjadi terhadap kami bisa juga terjadi di restaurant atau hotel lainnya, dan para  yang merasa punya uang bisa berbuat sawenang wenang terhadap karyawan mereka  tanpa takut tersentuh oleh hukum atau bisa membeli hukum itu sensiri.
Demikian mudah2an kami tidak mengganggu waktu para pembaca, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H