Mohon tunggu...
Abd. Malik Efendi
Abd. Malik Efendi Mohon Tunggu... Freelancer - Proletariat

Paralegal yang juga sebagai pegiat citizen jurnalism

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Camat Kabat Berikan Penghargaan kepada Sejumlah Kadus yang Lunas PBB

30 Agustus 2022   14:46 Diperbarui: 30 Agustus 2022   14:55 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyuwangi - Camat Kabat Bibin Widiatmoko, S.Stp., M.M memberikan apresiasi dalam bentuk Reward atau penghargaan kepada sejumlah desa melalui Kepala Dusun yang telah lunas PBB tahun 2022.

Reward tersebut ia berikan dalam rangka optimalisasi pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di wilayah Kecamatan Kabat. 30 Agustus 2022.

Dari sejumlah desa yang mendapatkan reward antara lain ;

1. Desa Bareng (melalui Kepala Dusun Krajan, dan Kepala Dusun Tembelang)
2. Desa Macanputih (melalui Kepala Dusun Sengkansamak, dan Kepala Dusun Macanputih Utara)

Foto : Instagram @kecamatankabat
Foto : Instagram @kecamatankabat


Seperti dilansir dari akun instagram @kecamatankabat, dengan adanya penghargaan ini semoga bisa menambah semangat Desa, Kepala Dusun dan Juru Pungut yang ada di Kecamatan Kabat untuk terus meningkatkan kinerja dalam realisasi pembayaran PBB Tahun 2022.

"Terima Kasih untuk semua Desa, Kepala Dusun, Juru Pungut dan Perangkat Desa Se-Kecamatan Kabat yang telah bekerjasama dalam meningkatkan realisasi pembayaran PBB." Tutup caption akun instagram @kecamatankabat.

Sekedar informasi, Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada dasarnya diatur dalam beberapa Undang-Undang di Indonesia, yaitu: Undang-Undang (UU) No.12 Tahun 1994 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1985 terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengatur semua tentang pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun