Banyuwangi -Â Pemasangan atribut berupa banner jual tanah kavling yang diduga belum kantongi izin kembali marak terjadi. Para pengusaha tanah kavling sengaja memasang banner layaknya pengembang perumahan.
Setelah rangkaian pelaksanaan koordinasi dengan Kecamatan Singojuruh, BAI (Badan Advokasi Indonesia) DPC Banyuwangi berhasil menggelar audiensi terkait aturan perumahan dan kawasan pemukiman sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Audiensi digelar di Kantor Kecamatan Singojuruh yang dihadiri langsung oleh Camat Singojuruh beserta sejumlah staf yang bertugas. (1 Agustus 2022).
Ketua BAI DPC Banyuwangi menemukan pemasangan banner yang diduga tidak mengantongi izin dan berada pada wilayah pertanian di sejumlah titik wilayah Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi.
Ketua BAI DPC Banyuwangi mengungkapkan jika pemasangan banner untuk penjualan tanah kavling itu tergolong liar. Lantaran tidak jelas nama PT -nya, alamat kantor pemasarannya, dan tidak tercantum izin pemasangan reklame serta biaya pajaknya.
"Untuk tindak pelanggaran aturan, tetap akan kita lanjutkan dengan terus berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait" kata Tri Sulasmono selaku Ketua BAI DPC Banyuwangi.
Selanjutnya Tri Sulasmono mengatakan jika pihaknya bersama dengan Kecamatan Singojuruh masih perlu melakukan sejumlah audiensi bersama seluruh para Kepala Desa se - Kecamatan Singojuruh.
Selain itu para pengusaha atau pengembang tanah kavling yang memasang banner-banner liar juga akan ikut dalam pelaksanaan audiensi selanjutnya yang lebih besar, sesuai harapan dari Camat Singojuruh.
"Pihak Kecamatan menginginkan audiensi yang lebih besar lagi, artinya dalam audiensi tersebut perlu kita mngundang seluruh Kepala Desa serta para pengembang tanah kavling yang bersangkutan." Pungkas Tri Sulasmono.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H