Mohon tunggu...
Abd. Malik Efendi
Abd. Malik Efendi Mohon Tunggu... Freelancer - Proletariat

Paralegal yang juga sebagai pegiat citizen jurnalism

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Marak Banner Iklan Tanah Kavling di Singojuruh Banyuwangi, Diduga Langgar Aturan

1 Agustus 2022   18:51 Diperbarui: 1 Agustus 2022   20:07 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Audiensi Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPC Banyuwangi dengan Kecamatan Singojuruh. (dokpri)

Banyuwangi - Pemasangan atribut berupa banner jual tanah kavling yang diduga belum kantongi izin kembali marak terjadi. Para pengusaha tanah kavling sengaja memasang banner layaknya pengembang perumahan.

Setelah rangkaian pelaksanaan koordinasi dengan Kecamatan Singojuruh, BAI (Badan Advokasi Indonesia) DPC Banyuwangi berhasil menggelar audiensi terkait aturan perumahan dan kawasan pemukiman sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Audiensi digelar di Kantor Kecamatan Singojuruh yang dihadiri langsung oleh Camat Singojuruh beserta sejumlah staf yang bertugas. (1 Agustus 2022).

Ketua BAI DPC Banyuwangi menemukan pemasangan banner yang diduga tidak mengantongi izin dan berada pada wilayah pertanian di sejumlah titik wilayah Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi.

Ketua BAI DPC Banyuwangi mengungkapkan jika pemasangan banner untuk penjualan tanah kavling itu tergolong liar. Lantaran tidak jelas nama PT -nya, alamat kantor pemasarannya, dan tidak tercantum izin pemasangan reklame serta biaya pajaknya.

"Untuk tindak pelanggaran aturan, tetap akan kita lanjutkan dengan terus berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait" kata Tri Sulasmono selaku Ketua BAI DPC Banyuwangi.

Selanjutnya Tri Sulasmono mengatakan jika pihaknya bersama dengan Kecamatan Singojuruh masih perlu melakukan sejumlah audiensi bersama seluruh para Kepala Desa se - Kecamatan Singojuruh.

Selain itu para pengusaha atau pengembang tanah kavling yang memasang banner-banner liar juga akan ikut dalam pelaksanaan audiensi selanjutnya yang lebih besar, sesuai harapan dari Camat Singojuruh.

"Pihak Kecamatan menginginkan audiensi yang lebih besar lagi, artinya dalam audiensi tersebut perlu kita mngundang seluruh Kepala Desa serta para pengembang tanah kavling yang bersangkutan." Pungkas Tri Sulasmono.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun