Untuk menertibkan data kendaraan di kepolisian, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus usul kalau biaya balik nama dihapus.
Menurutnya strategi yang diusulkan juga selaras dengan  kebijakan Kapolri. Selain itu, penegakan hukum dijalan bisa mengeluarkan inovasi melalui ETLE.
"Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN-KB kedua)," ujar Yusri, seperti dikutip dari Kompas.com pada Jumat (15/7/2022).
Sehingga dalam usulan Korlantas Polri tersebut, pembiayaan ganti nama atau kepemilikan kendaraan bermotor (BBN-KB) kedua dan seterusnya akan gratis di dalam negeri.
Perlu diketahui, BBN-KB merupakan pengenaan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor karena adanya perjanjian anatara dua pihak.
Namun dalam setiap daerah memiliki kebijakan berbeda-beda dalam menetapkan tarif. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H