Untuk menertibkan data kendaraan di kepolisian, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus usul kalau biaya balik nama dihapus.
Menurutnya strategi yang diusulkan juga selaras dengan  kebijakan Kapolri. Selain itu, penegakan hukum dijalan bisa mengeluarkan inovasi melalui ETLE.
"Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN-KB kedua)," ujar Yusri, seperti dikutip dari Kompas.com pada Jumat (15/7/2022).
Sehingga dalam usulan Korlantas Polri tersebut, pembiayaan ganti nama atau kepemilikan kendaraan bermotor (BBN-KB) kedua dan seterusnya akan gratis di dalam negeri.
Perlu diketahui, BBN-KB merupakan pengenaan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor karena adanya perjanjian anatara dua pihak.
Namun dalam setiap daerah memiliki kebijakan berbeda-beda dalam menetapkan tarif. (*)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI