Mohon tunggu...
Abd. Malik Efendi
Abd. Malik Efendi Mohon Tunggu... Freelancer - Proletariat

Paralegal yang juga sebagai pegiat citizen jurnalism

Selanjutnya

Tutup

Hukum

DPC BAI Banyuwangi: Faktanya Program KKPR Belum Terstruktur Lengkap

2 Juli 2022   07:23 Diperbarui: 2 Juli 2022   07:29 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (KKPR) merupakan korespondensi antara rencana kegiatan penggunaan ruang dan Rencana Penggunaan Ruang (RTR). KKPR ini dapat dinyatakan dalam dua bentuk, yaitu KKKPR dan PKKPR.

Konfirmasi Kelengkapan Penyelenggaraan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) adalah dokumen yang menetapkan keselarasan antara rencana operasional penggunaan ruang dan rencana rinci tata ruang (RDTR).

Sedangkan Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah dokumen yang menunjukkan kecukupan rencana operasional pemanfaatan ruang dengan RTR yang berbeda dengan RDTR.

Salah satu implementasi dari pembentukan UU Cipta Kerja memang dilaksanakan untuk menyederhanakan persyaratan dasar perizinan berusaha dan KKPR adalah salah satu bentuk perwujudannya. Tapi dalam faktanya di lapangan KKPR sangat memakan teknis yang relatif lama.

Menurut Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPC Kabupaten Banyuwangi Tri Sulasmono mengungkapkan jika program KKPR yang berlangsung saat ini masih belum terstruktur secara lengkap.

Tri Sulasmono menuturkan, apabila dalam pelaksanaan-nya ada kesalahan teknis (Human Erorr) maka tidak seharusnya mengurus melalui KKPR.

Jika seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah Undang-Undang Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2021 diberlakukan, maka seharusnya teknis dilapangan juga harus sesuai dengan apa yang diharapkan, seperti ; Produk RTR dipublikasi oleh Pemerintah melalui berbagai platform, masyarakat dan pihak terkait dapat memanfaatkan informasi RTR secara online, platform produk RTR terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan, sehingga proses perizinan berusaha dan non-usaha menjadi lebih cepat dan transparan, serta perizinan berusaha yang diterbitkan menjadi pertimbangan dalam peningkatan kualitas RTR.

Sementara temuan praktek dilapangan dari Ketua DPC Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kabupaten Banyuwangi masih sangat jauh dari apa yang seharusnya menjadi tujuan dan harapan program KKPR itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun