Cuti Bersama Tahun 2025
Libur danPresiden Prabowo telah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Aparatur Pegawai Sipil Negara Tahun 2025. Pertimbangan Presiden menerbitkan Keputusan tersebut adalah dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2025.
Saya telah merangkum jumlah hari libur dan cuti bersama tahun 2025. Rangkuman tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 dan kalender hijriyah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI, sebagai berikut:
Bulan Januari 2025:
1 Januari 2025 (hari Rabu), libur tahun baru masehi
27 Januari 2025, (hari Senin) libur Isra' Mi'raj Nabi Muhammad saw 1446 Hijriyah
28 Januari 2025, (hari Selasa) cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Januari 2025, (hari Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Bulan Maret 2025
28 Maret 2025 (hari Jumat), cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)