Mohon tunggu...
Sofyan Utiarahman
Sofyan Utiarahman Mohon Tunggu... Guru - Master Trainer MGPBE, Fasilitator, Narasumber Kependidikan, Motivator, Instruktur Nasional, Penulis Pemula

Sofyan Utiarahman. Pecinta aksara. Peselancar Media. Menulis dan belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tips Mengelola Dana BOS, Aman dan Nyaman

13 April 2022   23:59 Diperbarui: 14 April 2022   20:51 1250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Artikel berikut adalah pengalaman saya dan pengalaman empiris berdasarkan hasil pengamatan dan interaksi sosial. Tidak ada landasan teori. Saya menulisnya “lepas”. Niat saya adalah keprihatinan kepada rekan sejawat (kepala sekolah) yang setiap tahun mengelola dan mempertanggungjawabkan dana BOS

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pewakilan Provinsi Gorontalo mengadakan kunjungan kerja di Kabupaten Boalemo, pada hari Kamis tanggal 10 Februari tahun 2022. Bupati Boalemo, Anas Jusuf didampingi beberapa pejabat menerima dengan antusias dan ramah kunjungan tersebut.

Sebagaimana telah dirilis dalam berita Newsnesia, tanggal 10 Februari 2022, Tim Koordinator Pemeriksa Keuangan BPK-RI, Lidya S. Nova menyampaikan, sebelum diadakannya pemeriksaan terinci, BPK terlebih mengadakan pemeriksaan pendahuluan pengelolaan keuangan tahun anggaran 2021. Koordinator tim berharap Bupati Boalemo bersama jajaran agar bisa membantu menyediakan data-data yang dibutuhkan dalam pemeriksaan pendahuluan dimaksud.

Bertempat di ruang kerja Bupati Boalemo, Anas Jusuf menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo. Beliau mengaku akan mengisntruksikan OPD terkait untuk menyiapkan dokumen penting dalam rangka memperlancar pemeriksaan keuangan.

Salah satu OPD yang menindaklanjuti harapan Bupati adalah Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Boalemo. Kepala Dinas, Irwan Dai melalui Kepala Bidang Pembinaan Dikdas, Rikson Utiarahman menindaklanjutinya dengan mengirim berita atau informasi tersebut melalui WA Grup Kepala Sekolah. Sasaran informasi tersebut adalah para kepala sekolah dengan objek pemeriksaan pengelolaan keuangan dana BOS tahun 2021.

Saya termasuk sasaran pemeriksaan berusaha melengkapi dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahun 2021. Timbul motivasi untuk mennyelesaikannya. Banyak guru dan operator dana BOS yang bereliweran melengkapi data-data. Meminta tandatangan SPPD yang belum sempat disediakan sebelumnya. Saya ingin menyampaikan bahwa pemeriksaan BPK oleh audotor BPK adalah pemeriksa eksternal. Sehingga perlu menyiapkan dokumen yang lengkap.

Pemeriksaan oleh BPK RI tahun ini memberikan kesan, betapa penatausahaan keuangan sangat penting dalam rangka mempertangugngjawabkan pengelolaan keuangan negara. Tim Auditor BPK turun ke sekolah, memeriksa SPJ dan pengecekan fisik pembelanjaan. Auditor juga melakukan uji petik pada beberapa toko/rekanan sekolah. Sungguh, sebuah upaya audit untuk memperbaiki. Ulangi, untuk memperbaiki. itu kesan yang saya petik.

Secara pribadi saya salut. Saya sependapat dengan metode audit yang dilakukan oleh BPK. Tujuannya, agar kekeliruan dalam penatausahaan keuangan yang berulangkali terjadi, terkikis habis alias tidak terulang lagi. Sungguh, upaya profesional dan mencapai tujuan.

Beberapa kepala sekolah yang menjadi sampel audit berkecamuk aneka pikiran. Termasuk saya. Mengapa? Meskipun kepala sekolah bersama bendahara dana BOS telah menyiapkan LPJ yang sesuai dengan pembelanjaan, tetap nano-nano rasanya. Nano-nano pula prediksinya.

Ada beberapa catatan atau saran dalam rangka penatausahaan keuangan dana BOS, agar kesalahan berulang tidak terjadi lagi. Agar keuangan negara dikelola dengan transparan dan akuntabel. Agar Kepala Sekolah tenang. Agar Bendahara dana BOS yang notabene adalah guru, fokus melaksanakan tugas mengajar.

  1. Dana BOS adalah amanah. Saya yakin siding pembaca sudah membaca atau mengetahui sejarah diluncurkannya dana BOS. Dana BOS pertama kali diluncurkan pada bulan Juli tahun 2005. Pemerintah memutuskan mengurangi subsidi Bahan Bakar Minyak dan mengalihkannya ke bidang kesehatan dan pendidikan. Di bidang pendidikan, kebijakan yang ditempuh adalah menganggarkan Bantuan Operasional Sekolah. Dana tersebut diperuntukkan untuk siswa baik kaya maupun misikin. Jadi, sebenarnya kepala sekolah mengelola dana siswa. Ulangi, mengelola dana siswa. Untuk itu harus amanah. Amanah melaksanakan kebijakan pemerintah.
  2. Kepala sekolah wajib mengecek keuangan dana BOS secara rutin kepada bendahara. Harus ada laporan bulanan. Agar diketahui realisasi penggunaan dana BOS pada satuan pendidikan yang menjadi tanggungjawabnya. Jika bendahara tidak melaporkan, maka kepala sekolah bertanya kepada bendahara. Tanyakan dan periksa SPJ yang tersedia berbanding dengan dana yang telah dimanfaatkan.
  3. Dana BOS fokus kepada pengelolaan sesuai juknis. Jangan melakukan kebijakan anggaran untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan juknis. Atau membiayai dalam bentuk apapun. Dana BOS khusus untuk mengelola penyelenggaraan pendidikan, untuk pembelajaran, peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan. Intinya untuk pengelolaan dalam rangka memenuhi delapan standar nasional pendidikan. Jangan takut kepada siapapun. Takutnya cukup kepada Allah saja, bukan kepada sesama manusia. Agar fresh, tenang serta nyaman pikiran dalam menyelesaikan SPJ.
  4. Nota rekanan/toko adalah tulisan asli karyawan toko. Intinya, tidak dibenarkan ulangi tidak dibenarkan meminta atau menerima nota kosong dengan dalih apapun. Catatan yang terdapat pada nota pembelanjaan harus ditulis oleh karyawan toko.
  5. Transparan dan akuntabel. Informasikan pengelolaan dana kepada guru, tenaga kependidikan secara transparan. Juga kepada masyarakat dan komite sekolah (dalam bentuk pemajangan RKAS pada tempat yang mudah diakses). Kepala sekolah harus membangun komunikasi yang efektif dengan warga sekolah terkait pengelolaan dana. Melalui rapat kedinasan di sekolah, sisipkan informasi realisasi dana BOS pada bulan berjalan.
  6. Jangan menunda. Ini penyakit. Kalau dapat saya katakan penyakit kronis stadium empat. Bukan penyakit fisik. Tetapi penyakit administrasi yang berakibat fatal bin fatal. Setiap pembelanjaan harus sudah disertai dengan SPJ-nya. Lalu arsipkan dengan baik. Saya menyarankan arsipkan di map ordner, dan simpan di tempat yang aman. Menyicil dan tidak menumpuk pekerjaan. Tiba saatnya, ambillah helai SPJ tersebut dengan tersenyum. Susunlah menjadi SPJ utuh dengan hati nyaman, sambal mengucap syukur.
  7. Memberdayakan Tim BOS Sekolah. Kepala sekolah memiliki kemampuan manajerial dalam mengelola sumber daya manusia. Maka wujudkan kemampuan tersebut dalam semua bidang manajemen, termasuk manajemen keuangan. Berdayakan mereka dengan melibatkan dalam pengelolaan keuangan dan pertangugngjawaban keuangan.
  8. Finishing oleh kepala sekolah. Tiga hari sebelum SPJ diserahkan kepada auditor, kepala sekolah wajib mengecek kelengkapan SPJ. Ulangi, wajib memeriksa kelengkapan SPJ. Hal ini yang saya tidak lakukan, sehingga saya lalai dan harus menanggung sejumlah dana yang "tidak ada" SPJ-nya. Hitungannya lumayan. Dalam jutaan. Tidak sampai puluhan, ya? Dalam hitungan satuan juta. Hehe. Mau apa lagi. Harus berani dan bersedia bertanggungjawab.
  9. Adanya kebijakan yang berpihak kepada satuan pendidikan. Pemerintah daerah menempatkan Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) di sekolah, khususnya di SD. Kalau di SMP memang sudah tersedia. Permendiknas nomor 24 tahun 2008 telah mengatur TAS di SD. Jadi, tidak ada alasan yang mengatakan bahwa di SD tidak ada TAS. Alasan tersebut tidak berdasar. Regulasinya jelas.
  10. Memberdayakan Tim Manajemen BOS Kabupaten. Sesuai dengan kewenangannya, Tim BOS Kabupaten berperan melaksanakan pembinaan kepada satuan pendidikan. Ada baiknya, jauh sebelum pemeriksaan oleh auditor, TIM BOS melakukan pembinaan terhadap pengelolan keuangan. Bukan pemeriksaan ya, tetapi pembinaan. Dengan cara melihat kesiapan SPJ sekolah atas realisasi keuangan, serta memberikan petunjuk apabila terdapat yang kurang lengkap. Konsekwensinya? Pemda harus meneyediakan dana untuk Tim BOS Kabupaten.

Apapun hasilnya, LHP keuangan dana BOS tahun 2021 oleh BPK RI menjadi momentum penatausahaan keuangan lebih baik, lebih transparan. Ini bukan urusan abal-abal. Tetapi ini urusan kenyamanan kepala sekolah bersama bendahara. Urusan pengelolaan uang negara yang notabene juga uang rakyat. Yang saya maksud dengan momentum adalah adanya SOP dan regulasi pendukung. Semua pemangku kepentingan, lebih-lebih pejabat terkait harus berani mengambil langkah dan menentukan sikap. Berani? Ya! Berani. Berani artinya tidak takut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun