Nama : Sofyan Alimin Putra
Kelas : MN18B
NIM : 18416261201114Â
1. Shaum
Shiyam secara bahasa artinya menahan. Orang yang diam disebut, "shaa`im", karena ia menahan dari berbicara.Diantaranya firman Allah, "Sesungguhnya aku bernadzar kepada Allah Ar-Rahman untuk tidak berbicara (shaum)." (QS. Maryam: 26).
Secara istilah syar'i, shiyam adalah menahan diri dengan niat dari perkara-perkara yang khusus, pada waktu yang khusus, dilakukan oleh orang-orang yang khusus.
Ibadah shaum Ramadhan pertama kali diwajibkan kepada kaum muslimin pada bulan Sya'ban tahun kedua hijriyah. Para ulama sepakat bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan shaum sebanyak sembilan kali Ramadhan.
Shaum di bulan Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang lima dan diantara kewajiban yang agung. Hal ini ditunjukkan oleh dalil-dalil Kitab, Sunnah dan ijma. Allah berfirman, "Telah diwajibkan atas kalian shaum."Â (QS. Al Baqarah: 183)
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Islam dibangun diatas lima perkara." Diantaranya disebutkan, "Shaum di bulan Ramadhan."Â (HR Bukhari Muslim). Dan hadis-hadis yang menunjukkan wajibnya shaum sangat banyak. Kaum muslimin sepakat bahwa yang mengingkari kewajiban shaum maka dia kafir.
Adapun keutamaan shaum, terdapat sejumlah hadis tentangnya, diantaranya adalah hadis qudsi, "Setiap amal anak adam untuknya, kecuali shaum. Ia adalah untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya."Â (HR Bukhari Muslim)
Tahapan Pensyariatan Kewajiban Shaum