Mohon tunggu...
Tutik Sofya
Tutik Sofya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi S2 UGM

You can do the best anything

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ekonomi Islam dan Keuangan Islam di Dunia

23 November 2021   16:35 Diperbarui: 23 November 2021   17:10 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Ekonomi Islam sebagai suatu disiplin menerapkan perintah Syariah atau hukum Islam dalam menangani alokasi sumber daya yang langka untuk pencapaian spiritual individu dan kolektif. kesejahteraan moral dan material. Sejalan dengan pandangan dunia Islam berdasarkan wahyu ilahi dan akal manusia, ekonomi Islam menempatkan kesejahteraan kolektif/masyarakat di atas keuntungan pribadi. 

Ini visi sistem ekonomi yang melindungi kepemilikan, membutuhkan partisipasi dan memastikan kesetaraan dalam semua transaksi ekonomi. Mannan (1987) merangkum ekonomi Islam secara ringkas sebagai ekonomi yang dijiwai dengan nilai-nilai Islam.

Sementara ekonomi Islam dapat ditelusuri kembali ke tulisan al-Muqaddimah oleh Ibn al-Khal dun, munculnya ekonomi Islam sebagai disiplin akademis umumnya dikaitkan dengan periode kebangkitan Islam tahun 1970-an. 

Selama periode tersebut, para ekonom, ahli hukum Islam, praktisi dan pembuat kebijakan berkumpul untuk membahas ekonomi Islam di berbagai forum. tonggak sejarahnya adalah Konferensi Internasional Ekonomi Islam atau yang lebih dikenal dengan Konferensi Mekah (Mekah) yang diadakan pada tanggal 21-26 Februari 1976. 

Dari penulisan al-Mugaddimah hingga tahun 1970-an, dua pilar fundamental ekonomi Islam terus disorot, yaitu larangan riba dan pentingnya transaksi bisnis berbasis kemitraan. Sementara ada banyak perdebatan tentang apa itu riba selama tahun-tahun awal, ada konsensus saat ini bahwa pembebanan suku bunga seperti yang dipraktikkan dalam perbankan konvensional merupakan riba dan, dengan demikian, dilarang. 

Sebagai gantinya, ekonomi Islam mengusulkan pengaturan berbasis kemitraan di mana, untuk membenarkan imbalan finansial, para pihak dalam transaksi harus berpartisipasi dan menanggung risiko terkait dengan usaha bisnis.

Aplikasi praktis dari ekonomi Islam telah dimanifestasikan terutama dalam keuangan Islam. Dengan demikian, tidak mengherankan jika keuangan Islam telah menerima sebagian besar perhatian sejak tahun 1970-an. 

Sejalan dengan dasar-dasar ekonomi Islam, keuangan Islam membatasi dirinya sepenuhnya dari tingkat bunga dan menerapkan kontrak kemitraan dan/atau kontrak berbasis sektor riil untuk transaksi keuangannya dengan menggunakan kontrak seperti kontrak Mudharabah, Musyarakah dan Murabahah. Selain itu, sejalan dengan ajaran Islam, keuangan Islam bebas dari ambiguitas (gharar), perjudian (maysir) dan korupsi (riswwah). 

Tak perlu dikatakan, transaksi atau kegiatan yang dilakukan dibatasi hanya yang diperbolehkan oleh Islam. Dengan demikian, penjualan dan produksi atau pembiayaan terkait dengan penjualan dan produksi minuman beralkohol, perjudian, babi, jasa prostitusi dan sejenisnya adalah sangat dilarang. 

Sebuah pertanyaan yang muncul dari munculnya sistem ekonomi Islam yang tercermin dalam keuangan Islam adalah manfaat ekonomi apa yang dibawanya. Lebih tepatnya, mengingat rapuhnya sistem keuangan konvensional: Apakah penerapan keuangan Islam yang didasarkan pada paradigma ekonomi Islam mendorong stabilitas keuangan dan karenanya stabilitas dan pertumbuhan ekonomi? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun