Mohon tunggu...
Frisa sofresh
Frisa sofresh Mohon Tunggu... -

simple,suka traveling, suka dengan hal2 baru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bikin Passpor: Gampang Tapi Susah

25 Agustus 2010   05:12 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:44 1217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_238318" align="aligncenter" width="300" caption="Passpor Indonesia"][/caption] Beberapa waktu lalu saya berniat mengurus perpanjangan Passpor saya. Saya mulai mencari beberapa informasi mulai dari berkunjung ke website imigrasi yaitu http://www.imigrasi.go.id/ Ternyata saat ini Imigrasi telah menyediakan layanan permohonan passpor secara online. Pada website tersebut terdapat dua macam layanan online yaitu: [caption id="attachment_238321" align="aligncenter" width="300" caption="Permohonan Passpor Online"][/caption] 1. Permohonan Passpor Online 2. Permohonan Persetujuan Visa Online Kemudian saya pun memilih LAYANAN PERMOHONAN PASSPOR ONLINE. Didalamnya terdapat 2 tab pilihan yaitu: 1. PRA PERMOHONAN yaitu proses pengisian detail informasi pemohon yang terdiri dari: a. Kantor Imigrasi yang dituju untuk membuat passpor. Pembuatan passpor saat ini bisa dilakukan dimana saja meskipun tidak sesuai dengan wilayah sesuai KTP karena sudah bersifat online. b. Jenis permohonan passpor:  baru, penggantian, hilang, rusak dan lain-lain. c. Jenis passpor: 24H atau 48H d. Isi data lengkap sesuai dengan kartu identitas atau KTP e. Step selanjutnya yaitu proses upload dokumen. Anda harus scan dokumen pendukung sebagai persyaratan yang nanti akan diverifikasi pada saat proses di kantor Imigrasi. Adapun dokumen yang harus di scan adalah: - KTP, Kartu Keluarga, Ijazah SD/SMP/SMA semuanya dalam format grayscale atau tanpa warna. f. Step selanjutnya yaitu klik tombol Submit. setelah itu akan muncul konfirmasi cetak bukti permohonan yang berisi informasi nama Kantor Imigrasi yang dituju, nomer permohonan online dan barcode. Bukti permohonan ini harus dibawa pada saat pembuatan passpor di Kantor Imigrasi sesuai dengan yang tertera di permohonan anda tersebut. 2. STATUS PERMOHONAN yaitu berisi informasi tentang status pembuatan passpor anda apakah sudah jadi atau belum. KUNJUNGAN KE-1 Pagi sekitar jam 8.00 pagi sebelum berangkat, saya mempersiapkan dokumen yang harus dibawa yaitu: 1. Asli dan Copy KTP sebaiknya KTP dicopy full A4 jangan di potong. 2. Asli dan Copy Akte Kelahiran/Surat Keteranga Lahir 3. Asli dan Copy Kartu Keluarga 4. Asli dan Copy Ijazah mulai dari SD, SMP dan SMA 5. Asli surat rekomendasi dari kantor untuk karyawan swasta 6. Bukti cetak permohonan online PEMBELIAN FORMULIR Kemudian saya bersiap meuju ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara sesuai pilihan permohonan online. Sesampainya disana saya langsung bertanya ke informasi tentang tata cara perpanjangan passpor. Kemudian saya di arahkan untuk membeli formulir terlebih dahulu. selanjutnya saya harus mengisi formulir dengan melampirkan copy dokumen pendukung diatas. Dari sinilah saya mulai bertanya-tanya, trus fungsinya input online data saya kemarin buat apa kalo saya juga harus mengisi formulir dengan tulis tangan. Harga formulir permohonan passpor di Jakarta Utara adalah sebesar IDR 16.000,00 Setelah mengisi formulir saya harus menuju ke loket penyerahan berkas, saya harus mengisi nama untuk mendapatkan nomer antrian. Selanjutnya saya harus menunggu untuk dipanggil sesuai nomer urutan. Setelah menunggu sekitar 1 jam lebih tibalah nama saya disebut. PENDAFTARAN BERKAS PERMOHONAN PASSPOR Pada tahap penyerahan berkas, kita diminta untuk menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan, jangan lupa serahkan juga bukti permohonan online kita. Karena saya melampirkan ijazah Diploma, jadinya saya diminta kembali lagi untuk membawa berkas asli yaitu Ijazah SD sampai SMA. Proses untuk hari pertama selesai, harusnya kalau persyaratan kita lengkap, hari itu juga bisa langsung antri wawancara, foto dan sidik jari. Saran saya, bawalah semua persyaratan seperti yang saya sebutkan diatas Asli dan Copy nya sehingga anda bisa lebih cepat diproses. --------------------------------------------------------------------------------- KUNJUNGAN KE-2 Dua hari terhitung sejak pendaftaran berkas, saya pun harus datang lagi untuk proses pembayaran, foto, sidik jari dan wawancara dengan membawa berkas yang masih kurang yaitu Asli dan Copy Ijazah SD hingga SMA. Sesampainya disana, saya langsung menuju ke loket pemberian berkas sambil menunjukkan bukti pengantar yang diberikan oleh bagian berkas. PEMBAYARAN PASSPOR Setelah kelengkapan saya dicek semua dan dinyatakan lengkap, saya diarahkan ke bagian loket pembayaran. di loket pembayaran kita dikenakan biaya untuk pembuatan passpor 48H sebesar IDR 270.000,00 dengan perincian: 1. Biaya pembuatan passpor : IDR 200.000,00 2. Biaya Foto : IDR 55.000,00 3. Biaya Sidik Jari : IDR 15.000,00 Harga yang cukup terjangkau dibandingkan kalau kita mengurus pembuatan passpor melalui calo. Toh akhirnya juga tetep ngantri dan datang ketika wawancara, foto dan sidik jari, jadi calo hanya berperan sebagai pengantri saja. FOTO, SIDIK JARI DAN WAWANCARA Setelah melakukan pembayaran, saya mendapatkan bukti pembayaran yang digunakan untuk mengambil antrian foto, sidik jari dan wawancara. Setelah mendapatkan nomor antrian, saya menunggu sekitar 30 menit untuk dipanggil ke lab. foto. Proses selanjutnya yaitu Foto dan sidik jari. Proses ini hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit. Pada saat pengambilan foto, kita diharuskan memakai baju berkerah dengan warna baju selain warna putih polos. Karena warna background foto adalah putih.Untuk anda yang merasa cool dengan topi dan kaos casual, tanggalkan sejenak demi masa depan passpor anda hahahahahahha. Setelah foto dan sidik jari, saya masih harus mengantri lagi untuk proses wawancara. Tidak berapa lama kemudian, saya dipanggil untuk sesi wawancara. Nah,..disinilah tahap yang paling menentukan apakah passpor kita disetujui atau tidak. Dan berikut beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh petugas tersebut kepada saya: P: 'Nama lengkapnya siapa mbk Frisa?' F: 'Frisa Hari Yuliastutik' P: 'Tempat tanggal lahir?' F: 'Madiun, 27 Juli 1986' P: 'Alamat?' F: 'bla,..bla,..bla,..' P: 'nama ayah, ibu?' F: 'bla,..bla,..bla,..' P: 'Rencana tujuan kemana dan dalam rangka apa?' F: 'Thailand, jalan-jalan saja pak' P: 'Jalan-jalan kok gak ke Bali kok ke Thailand?' F: 'Kalau ke Bali, sekarang saya tidak dihadapan bapak utk wawancara' Kemudian sebelum menandatangi passpor, saya diminta untuk mengecek kembali data terutama penulisan nama lengkap dan alamat pada passpor apakah sudah benar atau belum. selanjutnya tinggal menunggu di syahkan oleh Imigarasi. Pertanyaan terakhir yang menarik saya adalah: P: 'Ada kesulitan apa dalam pembuatan passpor?' F: 'Iya pak, ada sedikit yang mau saya tanyakan. saya memakai sistem pendaftaran online, tetapi kenapa saya masih harus membeli dan mengisi formulir. Kemudian kenapa saya juga masih harus antri input data atau entry data sedangkan saya sudah membuat pra permohonan online, dan saya juga sudah menyertakan bukti permohonan online tersebut.' P: 'Disini nomor permohonan mbk adalah nomor permohonan manual bukan online. Boleh tahu nomor permohonan online nya mbk?' F: 'Saya tidak ingat karena digitnya panjang pak, silakan di search by name dan tanggal lahir saya, pasti ada di database imigrasi' Sambil klak klik mouse dan mantengin tuh monitor komputer, akhirnya muncullah permohonan online saya. Nah lh mo ngomong apa lagi nih orang? P: 'Iya ini ada data onlinenya, tapi dokumen scannya tidak ada mbk' F: 'Coba ditunggu saja 3-5 menit pak, ntar juga muncul image filenya.' Tidak berapa lama file gambar scan saya muncul juga. Mau bilang apa lagi pak? P: 'Iya ini juga sudah ada mbk' F: 'Terus apa gunanya saya susah-susah bikin scan dokumen, upload, input data dan persyaratan permohonan pak, dan pada akhirnya saya juga harus nunggu 2-3 hari untuk diinput ke database.' P: 'Seharusnya kalau mbk sudah online, bisa diproses hari itu juga untuk foto, sidik jari dan wawancara. Nanti akan saya tanyakan ke bagian pendaftaran berkas mbk.' F: 'Kenapa harus nanti pak?' eh malah senyum-senyum ajah tuh petugas. Kalau kata si Bondan 'Ya sudahlah,...' yang penting passpor dah OK hahahahhahaha. sejenak terlintas ide untuk mengetahui sejauh mana konsistensi, loyalitas serta dedikasi pengetahuan di Pemerintahan. Akhirnya saya melemparkan sebuah pertanyaan singkat 'Saran saya online systemnya bener2 dimanfaatkan pak, di surabaya saja sudah akan digalakkan online system untuk passpor sehingga mempermudah dan mempercepat kinerja serta save time nya juga banyak. jadi banyak waktu yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan performance kinerja instansi. Gak takut kesaingan lebih bagus dari Surabaya nih pak,..' Dan tahukah anda apa jawaban si petugas? Ini dia kejutan untuk INDONESIA ' Ngapain harus takut, kan daerahnya beda dan memang tidak ada persaingan dalam instansi pemerintah. ' Hmmm,...dapatkah saudara-saudarku semua mengambil kesimpulan atas pernyataan tersebut diatas? Yup...Muncullah asumsi yang selama ini terlintas tentang kinerja instansi pemerintah, yang terkesan lamban, ribet, susah dan apalagi istilahnya. Karena Menurut saya, persaingan sehat dalam hal pelayanan, performance dan kinerja itu WAJIB HUKUMnya dalam instansi pemerintahan. Karena ini yang akan memicu ide-ide kreatif untuk lebih maju, maju, dan maju. Bagaimana caranya memberikan yang terbaik, simple dan efisien. Sehingga tidak akan ada waktu untuk berpikir bagaimana caranya mendapatkan duit banyak. Kalau semangat persaingan sehat dalam hal kinerja saja tidak ada, bagaimana bisa meningkatkan kualitas SDM instansi kita ini? Coba saja dibikin sistem kerja seperti di swasta yaitu dilihat dari skill dan performance kerja para staffnya. Saya yakin 5-10 tahun kedepan SDM instansi pemerintahan ini akan sedikit lebih maju dan berkualitas. -------------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya tinggal menunggu passpor jadi. Untuk melihat status passpor kita sudah jadi atau belum, kita bisa cek di website imigrasi, masuk ke permohonan passpor online - pilih status permohonan - masukkan nomor permohonan, nama dan tanggal lahir - muncul status passpor anda. Jadi anda tidak perlu menunggu atau datang sesuai tanggal yang tertera di bukti pembayaran untuk pengambilan passpor. Jika sudah ada status 'Serahkan Passpor' pada website, artinya anda sudah bisa mengambil passpor tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------- KUNJUNGAN KE-3 PENGAMBILAN PASSPOR Setelah cek status passpor saya, dan sudah muncul passpor sudah jadi dan bisa diambil, siang itu sekitar pukul 10.00 saya kembali berkunjung ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk mengambil passpor saya. Sesampainya disana, saya langsung menuju loket pengambilan passpor. Saya menyerahkan bukti pengambilan dan bilang bahwa saya mau ambil passpor. Bagai disambar petir disiang bolong dan terhentak sejenak ketika mendengar jawaban dari si petugas bahwa ' Pengambilan Passpor diatas jam 1 siang' Hah? apa-apaan ini? kan cuman ngambila doang (dalam hati bertubi-tubi pertanyaan keluar dari pikiranku). Akhirnya,..saya pun juga harus melatih kesabaran saya dengan menunggu hingga jam 13.00 siang sambil menunggu saya pun menyempatkan diri untuk bertanya kepada salah satu petugas terkait proses pengambilan passpor. F: 'Bu, saya mau tanya. kenapa pengambilan passpor dilakukan pada pukul 13.00. Sedangkan pengambilannya hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit.' P: 'Iya mbk, karena tempatnya sempit dan penuh orang, kemudian pegawai kami juga terbatas jadi kalau dilayani bersamaan takutnya malah ruwet dan gak tertib.' Kenapa saya belum merasa puas dengan jawaban si ibu petugas ini ya? Kalau dicermati dan diamati, proses pengambilan passpor kan tidak setiap hari dan kenapa bisa sampai ada yang namanya KETERBATASAN KARYAWAN sedangkan untuk setiap tahunnya Imigrasi selalu membuka lowongan. Kenapa tidak ditambah saja kuotanya, atau kenapa tidak diadakan program magang saja untuk mahasiswa atau siswa SMK juga. Kemudian tpemilihan empatnya yang kecil kenapa dijadikan alasan kuat, padahal harusnya mengacu pada daerah wilayah cakupan Jakarta Utara kan memang luas kenapa juga harus bertempat di sebuah RUKO yang bisa dibilang susah dijangkau kendaraan umum. Semoga bisa menjadikan koreksi bagi pihak Imigrasi dan instansi pemerintah lainnya. setelah sekitar 3 jam saya duduk hingga tumbuh ambein nih pantat, saya langsung menuju loket pengambilan. Kemudian saya bilang mau ambil passpor dan menyerahkan bukti pengambilan, seteklah menunggu sejenak, saya dipanggil lagi dan si petugas bilang 'Mbk frisa ini tanggal pengambilannya masih Senin depan,bukan hari ini'. Saya langsung menjawab ' Mas, saya sudah cek di website sesuai nomor permohonan saya dan passpor saya sudah jadi siap diambil, di layar monitor yang terpampang di sini juga sudah saya cek dan nama saya juga sudah tertera. Jadi kenapa harus nunggu senin depan mas?' Petugas itu kemudian duduk sejenak, ngobrol dengan petugas disebelahnya dan masuk lagi ke ruangan. Setelah sekitar 30 menit menunggu, saya dipanggil untuk cek passpor tersebut dan saya diminta untuk copy bagian depan dan belakang dari passpor saya. Sayapun bergegas foto copy dan menyerahkan copy nya ke petugas tersebut. Saatnya untuk pulaaaaaaaaang dan istirahat dengan passpor ditangan TIPS PEMBUATAN PASSPOR 1. Buatlah pra permohonan secara online melalui website http://www.imigrasi.go.id/ 2. Cetak bukti pra permohonan 3. Siapkan dokumen persyaratan lengkap yaitu: - Asli dan Copy KTP sebaiknya KTP dicopy full A4 jangan di potong. - Asli dan Copy Akte Kelahiran/Surat Keteranga Lahir - Asli dan Copy Kartu Keluarga - Asli dan Copy Ijazah mulai dari SD, SMP dan SMA - Asli surat rekomendasi dari kantor untuk karyawan swasta 4. Siapkan uang IDR 270.000untuk passpor dan IDR 16.000 untuk formulir 5. Datanglah sepagi mungkin untuk menghindari antrian yang panjang 6. Jangan tergoda oleh rayuan gombal calo hahahahahhahaha buat para calo maaf ya ^_^V 7. Untuk proses pendaftaran dan pengambilan passpor bisa diwakilkan kepada orang lain khususnya bagi para pemohon lansia, orang tua, ibu hamil, anak kecil, balita dll. Asalkan formulir sudah ditandatangani oleh pemohon. Dalam hitungan normal untuk pembuatan sebuah passpor normal melalui online yaitu: step1  : pendaftaran berkas, foto, sidik jari, wawancara step2 : pengambilan foto terhitung 2 hari kerja dari proses wawancara Jadi total hanya sekitar 3-4 hari kerja passpor kita sudah siap ditangan. KALAU ADA YANG MUDAH, KENAPA HARUS DIPERSULIT harusnya birokrasi di Indonesia bisa menggunakan SEMBOYAN TERSEBUT. PESAN UNTUK SELURUH BIROKRASI DI INDONESIA: BERIKAN PELAYANAN TERBAIK UNTUK SELURUH MASYARAKAT INDONESIA JANGAN MEMPERSULIT YANG BISA DILAKUKAN DENGAN MUDAH, MANFAATKAN TEKNOLOGI INFORMASI YANG SUDAH PESAT UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA KHUSUSNYA BIROKRASI Semoga bermanfaat -sofresh-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun