Mohon tunggu...
Sofiyun Nabila
Sofiyun Nabila Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 Kesehatan Masyarakat

Yang muda yang berkarya Jiwa muda raga karya

Selanjutnya

Tutup

Politik

MK (Mahkamah Konstitusi): Sah Tolak Seluruh Gugatan!

24 Oktober 2023   08:32 Diperbarui: 24 Oktober 2023   12:14 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres (Foto: Liputan6.com)

Indonesia mendekati pergantian presiden 2024 datang. tidak dapat dipungkiri banyak sekali berita-berita terbaru terkait pasangan yang akan maju sampai dengan kebebasan warga negara untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya terkait pemimpin mereka yang akan datang. hal ini sesuai dengan tersampainya gugatan mengenai syarat dari calon presiden dan wakil presiden yang akan mencalonkan diri.

Ada beberapa gugatan terkait yang diajukan oleh masyarakat terkait persyaratan Capres-Cawapres:

1. Gugatan pertama diajukan oleh 3 (tiga) Warga negara indonesia, gugatan ini dikuasakan kepada aliansi 98 dengan mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. tiga penggugat yakni wiwit ariyanto, rahayu fatika sari dan rio saputro ini meminta agar batas usia maksimal Capres-Cawapres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM sebelumnya. 

2. Gugatan dari Rudi Hardoyo terkait UU Pemilu tepatnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 dan berharap batas usia Capres-Cawapres berusia 70 tahun dengan alasan bahwa usia juga dapat menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin. 

3. Sedangkan gugatan yang diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato meminta agar orang yang telah dua kali maju Capres tidak diperkenankan maju kembali.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah Sah memutuskan untuk menolak gugatan batas maksimal untuk usia Capres-Cawapres 70 tahun. pada proses putusan ini MK sendiri sempat molor sekitar 40 menit dengan keputusan hasil yang dibacakan oleh ketua MK Anwar Usman dal sidang terbukan untuk umum tersebut yakni "Mahkamah Konstitusi menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya", melalui siaran di channel youtube pada senin (23/10/2023).

Dalam kesempatan ini majelis hakim, yang dimana hakim konstitusinya adalah Daniel Yusmic P Foekh. menyebutkan bahwa dalil pemohon yang mempersoalkan batas maksimal usia calon presiden-calon wakil presiden tidak ada dalam aturan. menurut daniel hak konstitusional para pemohon untuk dapat memiliki presiden dan wakil presiden yang produktif, energik, serta sehat secara rohani dan jasmani justru akan menimbulkan kerugian dalam hal konstitusional. daniel juga menambahkan bahwa setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi dan menimbulkan kerugian konstitusional apabila presiden dan wakil presiden dari hasil PEMILU (pemilihan umum) yang usia lebih dari 70 tahun. sehingga majelis hakim menilai bahwa gugatan tersebut kehilangan objek pemohon. Alasan lain juga disebutkan dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu yang awlnya digugat sudah berubah lewat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 pada pekan lalu. 

Prabowo Subianto selaku bakal calon presiden yang diusung koalisi Indonesia Maju angkat suara perihal putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terkait. " ya saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua, kumaha iyakan. jadi kalau nggak cocok dicari-cari, demokrasi ya demokrasilah, yakan. biar rakyat yang memilih. tapi alhamdulillah kita jalankan demokrasi ini sebaik-baiknya, yang penting rukun, sejuk, damai oke " ujarnya saat ditemui di sela rapat pimpinan nasional Partai Gerakan Indonesia Maju di The Dharmawangsa, Jakarta, pada Senin (23/10/2023).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun