Sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Menko Perekonimian Airlangga Hartanto pada Rabu (11/10/2023) beliau menyebutkan pekerja di Indonesia harus memiliki pendapatan minumun sekitar Rp. 150 Juta per tahun atau minimal Rp. 10 Juta per bulan untuk bisa menunjang indonesia menjadi negara maju 2045. hal ini tentunya memerlukan upaya yang cukup keras karena semakin tinggi pendapatan perkapitanya tentunya harus memiliki profit yang dapat diunggulkan.Â
dalam rangka memperkuat dan menunjang hal ini salah satunya adalah dengan memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) Nasional. selain itu juga perlunya pemerintah untuk merealisasikan target dengan banyak melakukan koordinasi antar kementerian dan antar lembaga pemerintahan sehingga bisa terbentuk integrasi yang mumpuni "ujar Sekretaris Jendral Kementreian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi pada Minggu (15/10/2023).
berdasarkan data badan pusat statistik (BPS), rata-rata upah per jam kerja yang di peroleh di Indonesia pada tahun 2022 bertengger dikisaran angka Rp. 17.542. dengan rata-rata pekerjaan selama 40,02 jam per minggu pada 2022 sehingga hasil yang didapatkan rata-rata per jam adalah 173 per jam dengan rata-rata gaji sebesar Rp. 3.03 juta. dimana menurut catatan gaji yang diperoleh pada tahun 2022 ini ternyata mengalami penurunan dari tahun sebelumnya dengan rata-rata nominal upah per bulan pekerja Indonesia 2021 mencapai Rp. 3.12 juta dengan upah yang didapat per jamnya sebesar Rp. 18.089.
selain itu pengendalian manufaktur harus terus dilakukan agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar lagi di sektor perekonomian Indonesia di masa yang akan datang. target yang ingin dicapai pada manufaktur di tahun 2030 adalah sebesar 25 persen karena pemerintah yakin dengan perkembangan digitalisasi dan industri 4.0 yang pesat dimasa mendatang dapat menunjang target yang telah ditentukan. semoga dengan berbagai upaya yang direncanakan dapat menjadikan Indonesia Emas 2045 dan majudi masa 100 tahun Indoneisa Merdeka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H