Belakangan ini berita tentang pemilu sangat menarik perhatian orang orang yang ada di Indonesia, karena dalam pelaksanannya terjadi kontroversi salah satunya adalah penabrakan konstitusi yang di lakukan oleh bakal wakil presiden yang terpilih paslon 02 yaitu Gibran Rakabuming Raka. Putusan 90 menjadi kontroversi karena membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto. Sebelum Putusan 90, usia Gibran tak memenuhi syarat pencalonan karena baru 36 tahun per 1 Oktober 2023.
Menurut pengamat politik Ikrar Nusa Bakti berpendapat, pencawapresan Gibran bukan lagi cacat etika, tapi sudah cacat hukum, sebab Putusan 90 dibuat oleh orang-orang yang memiliki konflik kepentingan dalam urusan pencawapresan Gibran, termasuk Anwar Usman. Putusan MK atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 cacat secara legalitas karena menabrak Undang- undang Kehakiman Pasal 17 yang menerangkan hakim yang punya benturan kepentingan terhadap perkara harus mundur. Ayat berikutnya, jika hakim tidak mundur, maka putusan batal.
Adaupun Dalam hal ini mengapa kpu menerima pencalonan gibran menjadi cawapres padahal peraturan kpu nomor 19 belum diperbarui hingga terbit keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU/XXI/2023 telah mengubah Pasal 169 huruf Q menjadi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melaui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah".
Dalam hal ini yang menjadi persoalan adalah kpu menerima pendaftaran dan memverifikasi menggunakan PKPU nomor 19 tahun 2023 yang belum diperbarui sesuai keputusan MK. dalam hal tersebut penerimaan pendaftaran Prabwo-Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU adalah tindakan yang diskriminatif.
Sebetulnya dalam hal itu bakal wapres Gibran Rakabming Raka berbeda dalam hal syarat umur, namun diperlakukan sama dengan cawapres yang lain yang sudah memenuhi syarat umur, sebagaimana ditetapkan dalam PKPU nomor 19 tahun 2023, berkas pendaftaran 02 diterima dan diverifikasi oleh KPU. Dalam kasus ini sebetulnya cawpares Gibran seharusnya diperlukan berbeda dengan peraturan beda, tapi kenyataannya KPU memperlakukan sama dengan cawapres lain, diverifikasi dengan peraturan yang sama. Seharusnya jika ingin menerima Gibran KPU harus mengubah peraturannya yang tertuang dalam peraturan KPU nomor 19 tahun 2023.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H