Kaidah, Norma, Aturan Hukum, serta Pandangan Positivisme Hukum dan Sosiologikal Jurisprudensi dalam Kasus Mudharabah Pertamina dengan Dua Bank Syariah
Nama: Sofiya Nida Khoirunnisa
NIM: 222111252
Kelas: HES 5E
Terdapat  kasus yang menunjukkan sengketa dalam ekonomi syariah, yakni antara Pertamina dan dua bank syariah yang terjadi di Aceh Indonesia. Kasus mudharabah antara Pertamina dan dua bank syariah, Bank BRI Syariah dan Bank Syariah Mandiri, melibatkan pembiayaan untuk pengadaan 100 unit kendaraan. Pertamina terlambat membayar, dan salah satu bank secara sepihak menaikkan harga jual, yang mana hal ini melanggar ketentuan akad murabahah.Â
Sengketa ini tidak kunjung selesai karena pihak bank syariah tidak bersedia membawa kasus ini ke Basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional), sedangkan sengketa bank syariah baru bisa dibawa ke Basyarnas kalau kedua belah pihak menyetujui. Pihak bank syariah memilih untuk diselesaikan melalui peradilan umum karena bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 250 juta. Kuasa hukum Pertamina juga telah melaporkan kasus ini ke Bank Indonesia, bank syariah yang bersangkutan, DSN-MUI, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS), namun hasilnya tetap nihil.Â
Kidah-kaidah Hukum dalam Kasus Mudaharabah Pertamina dengan Dua Bank Syariah
1. Kaidah Syariah, mudharabah sebagai akad syariah mengharuskan adanya kesepakatan yang jelas antara pihak pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib).Â
2. Kaidah Hukum Positif, berdasarkan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus berprinsip syariah. Pertamina, meskipun bukan lembaga keuangan, harus mematuhi ketentuan ini dalam transaksi dengan bank syariah untuk memastikan bahwa semua transaksi dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
3. Kaidah Akad, dalam pelaksanaan mudharabah, terdapat beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi, seperti pernyataan ijab dan qabul dari kedua belah pihak, serta kejelasan mengenai objek usaha dan pembagian keuntungan. Semua ini harus dituangkan dalam perjanjian tertulis untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
Norma-norma dalam Kasus Mudharabah Pertamina dengan Dua Bank Syariah