Mohon tunggu...
sofiya nida
sofiya nida Mohon Tunggu... Mahasiwa

don't be blind.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum Karya I Gusti Ngurah Dharma Laksana

1 Oktober 2024   23:30 Diperbarui: 2 Oktober 2024   01:09 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jumlah Bab: 6

Buku Sosiologi Hukum karya I Gusti Ngurah Dharma Laksana, dan tim penulis lainnya merupakan sebuah buku ajar yang membahas secara mendalam tentang sosiologi hukum. Buku ini merupakan sebuah karya akademis yang bertujuan untuk memperluas literatur di bidang ilmu hukum, khususnya dalam bidang sosiologi hukum. 

Buku ini menjelaskan bahwa sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan antara masyarakat dan hukum. Sosiologi hukum mempelajari dasar-dasar sosial dari hukum. Sosiologi hukum tidak hanya memahami hukum sebagai aturan, tetapi juga bagaimana hukum mempengaruhi perilaku dan norma sosial, serta bagaimana masyarakat mempengaruhi pembentukan hukum. Selain itu, buku ini juga membahas efek hukum terhadap gejala sosial lain, seperti bagaimana undang-undang mempengaruhi ekonomi, politik, budaya, dan pendidikan. 

Pada bab pertama, dijelaskan bahwa sosiologi hukum merupakan teori tentang hubungan antara kaidah hukum dan kenyataan kemasyarakatan. Sosiologi hukum memfokuskan pada hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya, serta bagaimana hukum dipengaruhi oleh struktur sosial, budaya, dan nilai-nilai dalam masyarakat. Sosiologi hukum bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata.

Pada bab kedua dijelaskan beberapa pendekatan teoritis dari para pemikir sosiolog yang mempengaruhi terbentuknya sosiologi hukum. Beberapa aliran yang mempengaruhi terbentuknya sosiologi hukum juga dijelaskan pada bab ini, aliran tersebut terdiri dari aliran formalitas, aliran sejarah dan kebudayaan, aliran utilitarianisme, aliran sosiologikal jurisprudensi (sociological jurisprudence), dan aliran realisme hukum. Selain itu, pada bab ini dijelaskan juga bahwa terdapat dua aliran yang mengembangakan sosiologi hukum, yakni aliran positif dan aliran normatif.

Pada bab ke tiga dijelaskan bahwa kesadaran hukum itu berarti kesadaran bahawa hukum itu merupakan perlindungan kepentingan manusia. Ini mencakup pemahaman tentang aturan hukum, nilai-nilai yang mendasarinya, dan konsistensi yang diharapkan antara aturan hukum dan rasa aman yang diinginkan atau diharapkan dalam masyarakat. Beberapa cara untuk meningkatkan kesadaran hukum juga dibahas pada bab ini.

Pada bab keempat dijelaskan faktor-faktor penegakan hukum pada masyarakat, mulai dari faktor hukumnya, penegak hukumnya, masyarakatnya, kebudayaannya, hingga faktor sarana dan fasilitasnya. Penegakan hukum dalam pengadilan juga dibahas pada bab ini, ini meliputi bagaimana langkah menadili suatu perkara menurut hukum. 

Pada bab kelima dijelaskan bahwa Hukum sebagai kontrol sosial berperan aktif dalam menentukan tingkah laku manusia dan mengarahkan perilaku masyarakat agar sesuai dengan aturan hukum. Hukum juga berfungsi sebagai alat untuk mengubah masyarakat dengan mengarahkan perilaku dan pola pikir ke arah yang lebih konstruktif. Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai kontrol sosial, tetapi juga sebagai instrumen untuk merekayasa perubahan sosial yang positif.

Pada bab keenam dijelaskan bahwa perubahan sosial dan hukum memiliki hubungan yang erat dan saling mempengaruhi. Hukum tidak hanya mencerminkan norma-norma sosial yang ada, tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk mendorong dan mengatur perubahan dalam masyarakat. 

Kelebihan dari buku ini:

  • Buku ini memuat topik-topik pembahasan yang sistematis dan terorganisir sesuai standar kompetensi yang diharapkan diperoleh dalam perkuliahan, sehingga buku sosiologi hukum ini sangat relevan dan sangat membantu mahsiswa fakultas hukum dalam mempelajari bidang sosiologi hukum
  • Buku ini membahas soiologi hukum dengan tetap mempertimbangakn konteks hukum dalam masyarakat
  • Penulis-penulis dalam buku ini memiliki pengalaman dan konpetensi yang kuat dalam bidang sosiologi hukum, sehingga memberikan kepercayaan pada kualitas informasi yang disajikan

Kekurangan dari buku ini:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun