1.)Keefektifan hukum di masyarakat dipengaruhi beberapa faktor diantaranya:
- Hukum yang jelas
- Masyarakat yang patuh hukum
- Kesesuaian dengan norma-norma
- Keadilan dalam peradilan
Sedangkan karakter penegak hukum yang efektif ialah:
- Berintegrasi
- Berpengalaman
- Mandiri
- Berpendidikan
- Transparan dalam segala hal
2.)Pendekatan sosiologi dalam hukum ekonomi syariah ialah dimana hukum ekonomi menyangkut kegiatan ekonomi yang dimana pelakunya ialah masyarakat.
3.) kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat diantaranya:
- Kurang memahami perbedaan dalam masyarakat
- Kurang siap menghadapi perubahan sosial
- Kurang adil dalam penegakan hukum
kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia:
- Kurang dalam penegakan hak asasi manusia
- Ketidak sesuaian hukuman bagi pelaku tindak pidana
- Keterlambatan hukum
- Keadilan yang masih kurang
4.) law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism
- Keterkaitan antaLaw and social control, ialah hukum sebagai pengatur masyarakat yakni keefektifan hukum dalam masyarakat sudah berjalan sebagImana semestinya
- Law as tool of engineering, yakni hukum dijadikan sebagai alat yang mengatur perubahan sosial
- Socio-legal studies, yakni penelitian atasra masyarakat dengan hukum
- Legal pluralism, ialah adanya hukum yang berlaku di masyarakat lebuhih dari satu
5.)Setelah saya mengikuti pembelajaran sosiologi hukum selama satu semester saya menjadi mengetahui bagaimana keterkaitan antara masyarakat dengan hukum, apa saja ilmu yang mempelajari tentang sosiologi hukum, serta pandangan-pandangan yang terdapat didalamnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H