pengertian dan sejarah asuransi syariah, serta jenis-jenis asuransi
Asuransi syariah memiliki pengertian sebagai sebuah usaha yang dimana terdapat dua pihak yang sepakat untuk saling melindungi dan saling tolong menolong, yang dimana terdapat pihak sebagai pemegang polis (peserta asuransi) dan pihak lain sebagai lembaga asuransi, yang dimana hal tersebut dilakukan dengan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru' yang memiliki pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. asuransi syariah pertama kali berdiri pada tahun 1979 di Sudan yang memiliki nama Sudanese Islamic Insurance.
asuransi memiliki beberapa jenis, yakni:
- Asuransi Jiwa
- Asuransi Kesehatan
- Asuransi Pendidikan
- Asuransi Investasi
- Asuransi Kendaraan
- Asuransi Kecelakaan
- Asuransi Korporasi
- Asuransi Hari Tua
Asas-asas yang terdapat dalam asuransi syariah serta pengaplikasiannya dalam kehidupan
Asas-asas asuransi syariah meliputi:
- Tolong-menolong
- Adil
- Amanah
- Kerelaan (Ridha)
- Kepercayaan
- Terbebas dari riba
- Terbebas dari perjudian
- terbebas dari gharar
- akad sesuai syariat
Perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional
dilansir dari prudential syariah, terdapat 6 perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional, antara lain:
1. Akad
pada asuransi konvensional lembaga dan anggota asuransi terhubung melalui kontrak kepesertaan, sedangkan asuransi syariah yang mana kedua pihak terhubung melalui akad tabaru'
2. Kepemilikan dana
kepemilikan dana dalam asuransi konvensional berada di lembaga asuransi, sedangkan asuransi syariah  kepemilikan dana adalah milik bersama para anggota asuransi
3. Surplus underwriting
surplus underwritting ini berlaku hanya di asuransi syariah.
4. Di awasi oleh Dewan Pengawas Syariah
dewan pengawas syariah hanya mengawasi asuransi syariah
5. Transaksi yang dilarang dalam keuangan syariah
asuransi syariah menghindari transaksi yang dilarang, diantaranya maysir, gharar, risywah.
6. Halal
DSN Mui menetapkan bahwa asuransi syariah termasuk dalam kategori halal.
Pengertian Akad Tabarru' dan Tijariyah dalam asuransi syariah, serta bentuk akad dalam masyarakat serta alasan manusia melakukan akad dalam kehidupan sehari-hari khususnya asuransi syariah
Akad tabarru' ialah segala bentuk akad yang memiliki tujuan kebaikan dan tolong menolong antar sesama manusia yang dimana semata-mata karena Allah ta'ala.
sedangkan akad tijariyah adalah akad yang digunakan untuk mengelola uang premi yang sudah siserahkan kepada perusahaan asuransi syariah yang berkedudukan sebagai pengelola atau yang sering disebut sebagai mudhorib, sedangkan nasabah yang berperan sebagai pemilik uang atau yang disebut sebagai shohibul mal.
bentuk akad dalam asuransi syariah dan pengaplikasiannya dalam kehidupan masyarakat, antara lain:
1. akad tabarru'
anggota asuransi menghibahkan uang guna membantu anggota lain yang terkena musibah, sedangkan lembaga asuransi menjadi pengelola dana hibah.
2. akad tijarah (mudharabah)
lembaga asuransi sebagai pengelola, dan anggota asuransi sebagai pemegang polis. premi dari akad ini dapat diinvestasikan dan hasil keuntungan dibagikan kepada para anggota.
3. akad wakalah bil ujrah
memberikan kuasa dari peserta kepada lembaga asuransi untuk mengelola dana anggota dengan imbalan ujrah. lembaga asuransi sevagai wakil yang dapat menginvestasikan premi yang diberikan, namun tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi.
4. akad mudharabah musyarakah
lembaga  asuransi sebagai mudharib dan dan juga menyertakan dananya di dalam proses investasi bersama dana anggota. dalam proses bagi hasil disesuaikan dengan porsi dana masing-masing.
alasan mengapa manusia melakukan akad adalah karena selain beribadah, Islam juga memberikan ajaran kepada manusia untuk melakukan kegiatan interaksi terhadap manusia lain, salah satunya adalah bidang muamalah.Â
Aspek muamalah merupakan aturan bagi manusia dalam melakukan kegiatan sosial, sekaligus merupakan dasar untuk membangun perekonomian yang sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat dalam islam dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dalam negara. Ajaran muamalah bertujuan untuk menahan manusia agar tidak menghalalkan segala cara dalam memenuhi kebutuhannya. yang dimana di dalam muamalah ini sendiri tidak dapat terlepas dari akad.
Analisis Buku asuransi syariahÂ
Judul Buku         : ASURANSI SYARIAH Berkah Terakhir Yang Tak Terduga
Penulis             : Waldi Nopriansyah
Penerbit            : ANDI Yogyakarta
Tahun Terbit       : 2016
Jumlah Halaman    : 174
Kesimpulan Hasil Review :
pengertian dan ruang lingkup asuransiÂ
secara istilah asuransi berarti suatu persetujuan antara dua pihak yang dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang terjamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan dialami oleh pihak terjamin dimasa yang akan datang.
selain penjelasan secara bahasa, buku ini juga menyebutkan definisi asuransi menirit UU No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Pasal 1 ayat 1, serta definisi asuransi menurut KUHD dalam Bab 9 Pasal 246.
diatas merupakan penjelasan buku ini mengenai definisi asuransi, dan di dalam buku ini juga menjelaskan mengenai definisi asuransi syariah:
asuransi syariah ialah suatu pengaturan pengelolaan resiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan operator.
di dalam buku ini menyebutkan bahwa produk asuransi jiwa asuransi syariah antara lain, takaful berencana, takaful pembiayaan, takaful pendidikan, takaful dana haji, takaful berjangka, takaful kecelakaan siswa, takaful kecelakaan diri, dan takaful khairat keluarga.
Aturan hukum dan akad asuransu jiwa syariah
di dalam buku ini dijelaskan bahwa landasan operasional asuransi syariah ada dua macam yakni:
1. sumber tekstual atau sumber tertulis yang disebut nushush
2. sumber non tekstual atau sumber tak tertulis yang disebut ghair al-nushush seperti istishan dan qiyas.
landasan diatas digunakan untuk melegalisasi praktik bisnis asuransi, terdiri dari al-qur'an, sunnah nabi, piagam madinah, dan ijtihad.
dalam buku ini disebutkan akad dari asuransi syariah yang terbagi menjadi 3 macam yakni:
1. akad tabarru'
2. akad tijarah
3. akad wakalah bil ujrah
Mekanisme dan problematika dalam asuransi syariah
pada sub bab ini dijelaskan bahwasannya terdapat beberapa faktor yang dapat menjadi penghalang bagi seseorang untuk mendaftarkan diri sebagai anggota asuransi, yakni:
1. faktor umur (kurang dari 15 tahun)
2. kejiwaan atau kesehatan fisik
3. pailit
4. narapidana
5. keadaan sesesorang
terdapat pula pengertian dari underwritting yakni proses penaksiran moralitas atau morbiditas calon tertanggung untuk menentukan apakah calon tertanggung dapat ditutup asuransinya dan jika dapat klasifikasi resiko yang sesuai bago tertanggung.
selain hal-hal diatas, terdapat pula penyebab ditolaknya sebuah klaim atas asuransi, diantaranya:
1. bunuh diri
2. melukai diri sendiri
3. melanggar hukum
4. olahraga yang berbahaya
5. misrepresentasi (ketidakjujuran penyampaian keadaan saat mendaftar asuransi)
Penyelesaian sengketa terhadap problematika penolakan klaim asuransi syariah
terdapat dua cara yang dapat ditempuh dalam penyelesaian sengketa asuransi syariah, diantaranya:
penyelesaian sengketa non litigasi
 menurut UU No.30 Tahun 1999, terdapat berbagai bentuk cara dalam penyelesaian sengketa non litigasi antara lain:
1. negosiasi
2. mediasi
3. konsiliasi
4. arbitrase
penyelesaian sengketa jalur litigasi
1. arbitrase
2. pengadilan
inspirasi dari membaca buku ini:Â tertarik untuk mendaftar asuransi khususnya asuransi syariah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H