Mohon tunggu...
SofialWidad
SofialWidad Mohon Tunggu... Penulis - Latahzan innalloha ma'ana

Daun yang jatuh tak pernah membenci angin Instagram : _sofialwidad

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembahasan Permendagri di Desa Jebung Lor

27 Desember 2021   09:57 Diperbarui: 27 Desember 2021   16:50 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor Desa Jebung Lor

Pertama-tama saya memohon maaf telah membahas ini. Bukan maksud untuk sok tau atau ikut campur kedalam pembahasan yang sedang ramai-ramainya diperbincangkan khususnya di desa Jebung Lor, Kec. Tlogosari, Kab. Bondowoso. Mengenai pemberhentian para perangkat desa (aparatur desa) yang hari ini berpegang teguh kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai masa jabatan kepala desa dan segenap bawahannya.

Saya sebagai salah satu warganya paham betul bagaimana isi Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut. Bagaimana isinya? Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) No. 83 Tahun 2015 dan Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 tentang "Pemberhentian Perangkat Desa"

  1. Kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat
  2. Perangkat desa berhenti karena;
  3. Meninggal dunia,
  4. Berhenti sendiri, dan
  5. Diberhentikan.
  6. Perangkat desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf C karena;
  7. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
  8. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. Berhalang tetap;
  10. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkatdesa; dan
  11. Melanggar larangan sebagai perangkat desa;
  12. Pemberhentian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan kepala desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) setelah ditetapkan.
  13. Pemberhentian perangkat desa sebagimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.
  14. Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat desa.

Demo Hari Ini di kantor Desa Jebung Lor
Demo Hari Ini di kantor Desa Jebung Lor "pemberhentian Perangkat Desa"

Jelas tertera disana hukum yang mendasari pemberhentian perangkat desa. Tapi hal lain jika para warga desa Jebung Lor melihat ke masa jabatan kepala desa yang lalu yaitu beberapa tahun yang lalu. Pada saat itu kepala desa memberhentikan salah satu perangkatnya yang hanya menjabat selama 6 bulan dan itupun tidak ada pembahasan mengenai Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) ini, yang hari ini semua perangkat desa dan kepala desanya mengelak dengan mengatas namakan Permendagri.

Kenapa baru sekarang mendasarkan hukum untuk segala tindakan dan keputusan? Kemarin-kemarinnya hukum seolah-olah tak terdengar sekalipun di desa Jebung Lor meskipun ada  beberapa perbuatan melanggar hukum. Apakah Pemendagri hanya sebagai tameng agar posisi jabatan tidak terancam dan tidak berubah? Miris sekali desa ini. Seolah jabatan perangkat desa adalah jabatan turun temurun dan berkempanjangan tanpa kadarluarsa.

Bukankah "NEGARA tidak akan disebut sebagai sebuah NEGARA tanpa adanya RAKYAT didalamnya. begitupun DESA, DESA tidak akan disebut DESA tanpa adanya WARGA didalamnya." Maka pemerintah ataupun kepala desa dan segenap perangkatnya adalah pelayan rakyat atau warga. Tidak usah mengaca kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri jika Warga bersuara untuk "ROMBAK dan PERBAHARUI" yang memangku jabatan harus bagaimana lagi?, Menutup telinga?, atau membuang semua rasa malu?. Warga juga punya wewenang.

Lihatlah masa orde baru tepatnya di tahun 1998 dimana Mahasiswa bisa melengserkan kedudukan presiden. Karena mahasiswa adalah salah satu elemen yang bisa menyuarakan pendapat rakyat, jika kita sebagai para pemuda-pemudi (remaja) hanya diam melihat kelakuan para atasan mau seperti apa kedepannya?, hanya berkutat di omong kosong belaka. Tidak akan ada perubahan yang berarti. Ya... hanya memilih untuk DIAM.

Katanya ingin membangun desa bersama warganya menuju perubahan yang lebih baik.? Tapi kenapa hari ini bungkam dan suara warga kalah dengan tameng Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri)?. 

Semoga kepala desa (bpk. Daniel Andre Tanoko) periode ini diberikan kekuatan, kesehatan. dan bisa membawa Desa Jebung Lor ke arah perubahan yang lebih baik. amiin.

Semoga bermanfaat. Terimakasih. (JEBUNG LOR hari ini)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun