ruang kelas perkuliahan saja, namun mahasiswa juga dituntut harus memiliki pengalaman, pengetahuan dan wawasan tentang dunia kerja.
Magang merupakan kegiatan pembelajaran di lapangan yang bertujuan untuk memperkenalkan dan menumbuhkan kemampuan mahasiswa dalam dunia kerja secara nyata. Pembelajaran ini tentunya dilaksanakan melalui hubungan yang intensif antara peserta magang dan instansi/perusahaan terkait. Tentunya sebagai mahasiswa yang kemudian hari akan memasuki dunia kerja setelah lulus, haruslah mempersiapkan diri sebaik-baiknya dan tidak hanya terpaku pada teori-teori yang diberikan oleh dosen didalam      Sebagai bentuk upaya dalam mendukung peningkatan kualitas kerja mahasiswa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia (KEMENDIKBUD RISTEK) mencanangkan sebuah program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) salah satunya adalah kegiatan Magang yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai serta mengasah kemampuan bakat dan minat dengan terjun langsung ke dunia kerja dalam rangka mempersiapkan karir di masa depan.
      Dalam rangka mengimplementasikan program MBKM yang dicanangkan oleh Kemendikbud ristek, maka Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur telah bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Madiun Kelas 1B untuk melakukan pengembangan institusi serta mutu lembaga, dan tentunya salah satu poin pentingnya adalah terkait dengan Program Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka  (Magang MBKM) di Pengadilan Negeri Madiun Kelas 1B tersebut.
      Guna menciptakan pemahaman kepada mahasiswa Fakultas Hukum terkait dengan praktik peradilan, maka mahasiswa ditugaskan dan ditempatkan pada beberapa kepaniteraan di Pengadilan Negeri Madiun, antara lain adalah:
- Kepaniteraan Hukum
Pelaksanaan Kepaniteraan Hukum ditatur dalam PERMA No. 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan kesekretariatan Peradilan. Tugas Kepaniteraan Hukum sendiri diibaratkan muara, dimana tugasnya sendiri adalah pengumpulan, pengolahan serta penyajian data perkara serta tata arsip serta pelaporan perkara serta menerima dan memeriksa berkas perkara yang telah diminutasi.
Data pemeriksaan dicocokan dengan "Checklist Perkara" dimana berkas perkara dapat diarsipkan apabila checklist sudah lengkap semua.
- Kepaniteraan Pidana
Pelaksanaan kepaniteraan pidana diatur dalam Pasal 51 PERMA No. 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Pada Bagian Kepaniteraan Pidana Sendiri melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan administrasi peradilan yang dipimpin oleh Panitera Muda Pidana (Panmud Pidana).
Pada bagian ini, mahasiswa mempelajari alur masuk perkara pidana yang dilimpahkan dari Kejaksaan atau Penyidik Kuasa PU dari Kepolisian kepada Pengadilan Negeri Madiun untuk diperiksa serta diadili, tidak hanya itu mahasiswa juga mempelajari penerapan dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang merupakan aplikasi administrasi perkara milik Mahkamah Agung untuk mempermudah dalam menelusuri kondisi perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri tersebut. Melalui aplikasi ini, mahasiswa magang ikut serta membantu dalam mengupload dakwaan, tuntutan, perpanjangan masa penahanan, dan berbagai berkas pidana lainnya yang berkaitan dengan perkara pidana tersebut.
- Kepaniteraan Perdata
Pelaksanaan Kepaniteraan Perdata, diatur dalam pasal 49 PERMA Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesekretariatan Peradilan. Pada bagian Kepaniteraan Perdata ini, mahasiswa mempelajari segala seluk beluk yang berkaitan dengan keperdataan, antara lain adalah:
- Mempelajari Alur perkara Perdata baik itu perkara perdata Gugatan maupun Perkara perdata Permohonan
- Mempelajari Pelaksanaan Pemeriksaan dan Penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
- Mempelajari Pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan pada sistem maupun pada buku register induk perkara
- Mempelajari pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada ketua majelis Hakim berdasarkan penetapan penunjukkan ajelis Hakim dari Ketua Pengadilan
- Mempelajari Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan Hukum Tetap (inkracht)
Tidak hanya tugas-tugas yang telah dibagi dalam setiap kepaniteraan saja, namun mahasiswa magang juga diberikan kesempatan untuk membantu panitera pengganti untuk mencatat segala jalannya persidangan, mencatat setiap keterangan saksi yang disampaikan di persidangan, dan merekam aktivitas persidangan.
Selain itu, mahasiswa magang juga diberikan kesempatan untuk berinteraksi dengan hakim sebagai penegak hukum utama yang berpengalaman untuk berdiskusi dalam membahas hal-hal yang berkaitan dengan penegakkan hukum secara praktik, membahas isu-isu hukum, serta tanggungjawab hakim dalam profesinya. Tentunya Diskusi tersebut dilakukan secara 2 arah sehingga mahasiswa mendapatkan pengetahuan dan wawasan untuk memperdalam keilmuannya serta penerapannya dalam praktik bagi Mahasiswa Hukum.