Nama : SOFIANI
NIM : 204102030099
Kelas Hukum Tata Negara IV
Tugas UTS Analisis Hukum Tentang Gugatan Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh partai prima dan berkarya di Pengadilan Negeri.
Terkait analisis saya tentang Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh partai prima dan Berkarya kepada Komisi pemilihan umum (KPU) yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memiliki konteks yang sama yaitu kedua partai tersebut merasa kurang adil terkait pemilihan peserta partai, yang mana kedua partai tersebut tidak diloloskan oleh KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Serta Kedua partai tersebut mempunyai salah satu petitum yang sama yaitu untuk menunda seluruh alur tahapan pemilu tahun 2024.
Menurut analisis saya, terkait pengajuan gugatan partai prima kepada KPU di pengadilan Negeri jakarta pusat, yang mana putusanya dimenangkan oleh partai prima. Dan juga majelis hakim pengadilan negeri jakpus mengeluarkan diktum putusan untuk menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan beberapa sisa tahapan pemilu pada 2024, yang mana menurut saya diktum tersebut tidak dapat dibenarkan, dikarenakan tingkatan kekuasaan kehakiman memiliki kompetensinya masing-masing, yang tidak boleh semena-mena menghukum penyelenggara untuk menunda pemilu, dikarena PEMILU sifatnya nasional yang mana pelaksanaanya tidak dapat diputuskan hanya oleh pengadilan tingkat pertama.
Terkait analisis saya kepada partai berkarya yang mana partai tersebut mengajukan gugatan terhadap KPU seperti yang partai prima ajukan sebelumnya. Menurut saya tahapan pemilu tetap tidak dapat ditunda hanya karena putusan pengadilan tingkat pertama, dan juga upaya penundaan pelaksanaan pemilihan umum 2024 yang diajukan partai berkarya sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional indonesia, mengingat indonesia menganut sistem demokrasi, jika pengadilan negeri mengeluarkan putusan untuk menunda pemilu, maka putusan tersebut harus dibatalkan demi hukum (putusan yang sejak semula dijatuhkan dianggap tidak pernah ada) mengingat juga keputusan tersebut diluar kewenangan pengadilan. Saya harap Pengadilan negeri jakrta pusat tidak mengeluarkan diktum putusan seperti yang sudah dikeluarkan kepada partai prima sebelumnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI