Mohon tunggu...
Sofian bima
Sofian bima Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa uin malang

Hobi main futsal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Nilai dan Norma Konstitusional UUD NKRI 1945 dan Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-undangan

26 November 2023   18:23 Diperbarui: 26 November 2023   18:44 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Norma-Norma Konstitusional dalam UUD 1945

1. Ketentuan-Ketentuan Pokok

UUD 1945 mengandung norma-norma pokok yang mengatur struktur negara, seperti pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ini juga termasuk tugas dan tanggung jawab lembaga-lembaga negara.

2. Hak Asasi Manusia (HAM)

Norma HAM tercermin dalam UUD 1945. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia, seperti hak hidup, kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, dan hak atas keadilan, menjadi bagian penting dari norma konstitusional ini.

3. Ketatanegaraan dan Keamanan

UUD 1945 mengatur ketentuan-ketentuan tentang kedaulatan negara, pertahanan, keamanan nasional, serta hubungan internasional. Hal ini menjadi landasan bagi penguatan kedaulatan dan keamanan negara Indonesia.

Implikasi dan Peran Penting UUD 1945

UUD 1945 bukan hanya sekadar dokumen hukum formal, tetapi juga sebagai lambang perjuangan dan identitas nasional Indonesia. Implikasi pentingnya mencakup:

1. Stabilitas Politik dan Kehidupan Berbangsa

Konstitusi menjadi landasan yang kokoh dalam menjaga stabilitas politik dan kehidupan berbangsa. Mekanisme hukum yang jelas dan ketentuan yang tertulis membantu mengatur tatanan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun