Mohon tunggu...
Sofian bima
Sofian bima Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa uin malang

Hobi main futsal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Demokrasi Indonesia dan UUD 1945 Berdasarkan Hakikat, Instrumental, dan Praktis

26 November 2023   15:44 Diperbarui: 26 November 2023   15:45 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan politik dipegang oleh rakyat atau warga negara secara langsung atau melalui perwakilan yang mereka pilih. Prinsip utama demokrasi meliputi kebebasan berekspresi, partisipasi politik yang merata, perlindungan hak asasi manusia, proses pengambilan keputusan yang transparan dan akuntabel, serta pengakuan terhadap kebebasan beragama dan kepercayaan.

Dalam konteks Indonesia, demokrasi mengacu pada sistem pemerintahan yang berlandaskan pada UUD 1945 yang menjamin hak-hak dasar setiap warga negara, seperti hak memilih dan dipilih, kebebasan berpendapat, serta hak untuk berkumpul dan berserikat. 

UUD 1945 juaga menegaskan prinsip-prinsip dasar demokrasi yang mendasari sistem pemerintahan di Indonesia.

1. Hak Memilih dan Dipilih: UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk memilih wakil-wakilnya dalam proses pemilihan umum. Warga negara memiliki hak untuk memilih para perwakilan mereka di tingkat lokal, regional, dan nasional. Demokrasi di Indonesia memungkinkan partisipasi langsung dalam proses politik dengan memberikan kesempatan kepada warga negara untuk memilih pemerintahan mereka.

2. Kebebasan Berpendapat: Prinsip demokrasi dalam UUD 1945 menjamin kebebasan berekspresi bagi setiap individu. Hal ini memungkinkan warga negara untuk mengemukakan pendapat, ide, dan pandangan mereka tanpa takut akan penindasan atau hambatan dari pemerintah atau kelompok lainnya. Kebebasan ini meliputi kebebasan media, diskusi terbuka, dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

3. Hak untuk Berkumpul dan Berserikat: Demokrasi di Indonesia juga menjamin hak warga negara untuk berkumpul secara damai dan membentuk asosiasi atau organisasi sesuai dengan keinginan mereka. Ini memungkinkan masyarakat untuk membentuk kelompok-kelompok sosial, politik, atau keagamaan guna mewujudkan aspirasi bersama dan mengartikulasikan kepentingan mereka.

Pada intinya, UUD 1945 menegaskan prinsip-prinsip demokrasi yang mendasari hak-hak dasar setiap warga negara Indonesia. Melalui ketentuan ini, demokrasi di Indonesia berusaha untuk memberikan kesempatan yang sama bagi setiap individu untuk terlibat dalam proses politik, berpendapat secara bebas, serta berkumpul dan berserikat dalam rangka mewujudkan kepentingan bersama. Ini merupakan fondasi penting dalam menjalankan sistem pemerintahan yang berlandaskan pada prinsip demokrasi di Indonesia.

Adapun beberapa faktor yang membuat demokrasi di indonesia berkembang, adapun dari faktor internal maupun eksternal.

Faktor Internal:

  1. Tekanan dari Masyarakat: Tuntutan dan aspirasi masyarakat untuk mendapatkan kebebasan berpendapat, hak asasi manusia, dan partisipasi politik yang lebih besar memainkan peran penting dalam mendorong menuju perubahan menuju sistem yang lebih demokratis.

  2. Perjuangan Aktivis dan Intelektual: Peran aktivis, intelektual, dan pemimpin oposisi dalam memperjuangkan demokrasi melalui gerakan politik, protes, kampanye advokasi, dan kerja keras mereka untuk membangun kesadaran akan pentingnya demokrasi di kalangan masyarakat.

  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun