- Jurnal : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
- Volume, Nomor, dan Halaman : Volume. 07, Nomor. 01, Halaman. 140-150
- Tahun : 2024
- Penulis : Muslih
- Reviewer : Sofiana Rahmawati
- Hari dan Tanggal Reviewer : Jum'at, 13 Desember 2024
- Tujuan Penelitian :
Tujuan yang terdapat dalam jurnal ini adalah untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai urgensi hukum dagang dalam penegakan jual beli barang online. Penelitian ini bertujuan untuk:
1. Menjelaskan urgensi hukum dagang dalam konteks penegakan jual beli barang online.
2. Mengidentifikasi gejala masalah yang muncul dalam jual beli online dari perspektif hukum dagang.
3. Mendorong kerjasama antara pemerintah, pelaku ekonomi, dan konsumen untuk menciptakan regulasi yang kuat dan efektif dalam e-commerce.
Dengan demikian, untuk memberikan analisis mendalam tentang permasalahan yang dihadapi dalam perdagangan elektronik dan pentingnya regulasi hukum yang baik untuk menjaga integritas dan kepercayaan dalam transaksi online.
-Â Latar Belakang :
Latar belakang yang terdapat dalam jurnal ini adalah perkembangan era digital telah mendorong popularitas belanja online, yang menjadi pilihan utama banyak orang karena kemudahannya. Namun, peningkatan transaksi jual beli online juga memunculkan berbagai permasalahan hukum yang membutuhkan perhatian serius. Permasalahan tersebut meliputi penipuan, keamanan transaksi, pengiriman barang yang tidak sesuai deskripsi atau rusak, pelanggaran kontrak, serta pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Sebagai konsumen, sering kali hak-haknya dilanggar, seperti menerima barang yang tidak sesuai atau tertipu dalam transaksi. Sebaliknya, sebagai penjual, risiko seperti tidak menerima pembayaran atau pelanggaran kontrak juga menjadi perhatian. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum yang jelas dan kuat untuk menjamin keamanan, keadilan, serta integritas dalam transaksi jual beli online.
Pemerintah diharapkan mampu menetapkan regulasi hukum dagang yang efektif guna mengatasi permasalahan tersebut. Hukum dagang memiliki peran penting dalam memberikan kerangka kerja yang melindungi hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat, baik konsumen maupun penjual, serta memastikan transaksi online berjalan secara adil dan sesuai hukum yang berlaku.
- Metodologi Penelitian :
Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai bagaimana membangun budaya hukum dan mewujudkan masyarakat madani. Ditinjau dari tujuannya maka jenis penelitiannya adalah penelitian hukum normatif atau kepustakaan, yaitu penelitian yang datanya diperoleh melalui studi dokumen atau kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan seperti buku, majalah dan surat kabar, makalah, jurnal, artikel serta situs internet yang berkaitan dengan obyek yang diteliti. Data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis dan logis guna mendapatkan analisis yang mendalam tentang permasalahan yang menjadi obyek penelitian. Teknik analisis data yang digunakan adalah secara kualitatif, yaitu data yang diperoleh dari hasil penelusuran kepustakaan disusun secara sistematis, diteliti dan dipelajari secara utuh, selanjutnya data tersebut diuraikan dalam dalam bentuk penyajian deskriptif.
- Hasil Pembahasan :
Hasil penelitian yang terdapat dalam jurnal ini adalah:
A. Urgensi Hukum Dagang dalam Penegakan Jual Beli Barang Online
Di era digital, belanja online telah menjadi pilihan utama bagi banyak orang karena kemudahan dan kenyamanannya. Namun, popularitas ini juga memunculkan sejumlah permasalahan yang memerlukan perhatian serius. Masalah yang sering terjadi meliputi penipuan, barang yang tidak sesuai dengan deskripsi, barang rusak saat diterima pembeli, dan kurangnya perlindungan konsumen dalam transaksi online. Konsumen, terutama yang kurang memahami hak dan kewajiban mereka, sering kali menjadi korban dalam transaksi semacam ini.
Untuk mengatasi hal tersebut, penting bagi konsumen dan penjual untuk meningkatkan kesadaran tentang privasi, keamanan, serta hak dan kewajiban mereka dalam transaksi online. Di sinilah hukum dagang memiliki peran yang sangat penting. Hukum dagang membantu melindungi hak konsumen dan pelaku usaha, menciptakan keadilan dalam transaksi, serta mendorong kepercayaan di pasar online. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab besar untuk menetapkan aturan dan regulasi yang efektif untuk meminimalkan risiko penipuan dan memastikan transaksi dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Dengan adanya hukum dagang yang kuat, hambatan-hambatan seperti kontrak yang tidak jelas, pelanggaran hak kekayaan intelektual, dan penipuan dapat diminimalkan. Oleh karena itu, hukum dagang menjadi kerangka yang esensial dalam menciptakan ekosistem e-commerce yang aman, adil, dan dapat dipercaya.
B. Penegakan Hukum Jual Beli Online Menurut Hukum Dagang
Dalam perkembangan era digital, belanja online telah menjadi salah satu fondasi utama perekonomian global, memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi konsumen. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai kendala yang harus diatasi untuk memastikan kelancaran dan keamanan transaksi. Permasalahan yang sering terjadi meliputi penipuan, kontrak yang tidak jelas, pelanggaran hak kekayaan intelektual, serta transaksi ilegal.
Hukum dagang berperan penting dalam memberikan kerangka hukum untuk mengatasi hambatan tersebut. Penegakan hukum dagang tidak hanya berfokus pada penyelesaian masalah, tetapi juga memastikan semua pihak yang terlibat dalam transaksi memenuhi hak dan kewajibannya sesuai perjanjian dan hukum yang berlaku. Selain itu, hukum dagang membantu mencegah dan menangani penipuan online, melindungi hak kekayaan intelektual, serta memastikan keadilan bagi konsumen dan pelaku usaha.
Dengan penegakan hukum yang efektif, keadilan, keamanan, dan integritas dalam transaksi jual beli online dapat terjamin. Pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen perlu bekerja sama untuk menciptakan ekosistem perdagangan online yang sehat dan terpercaya. Penegakan hukum dagang menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan dan risiko yang muncul seiring dengan berkembangnya e-commerce.
- Kesimpulan :
Berdasarkan hasil penelitian yang terdapat dalam jurnal ini dapat diberikan kesimpulan yaitu menegaskan bahwa dalam era digital yang semakin matang, urgensi hukum dagang dalam penegakan jual beli barang online menjadi sangat penting. Transaksi e-commerce yang terus berkembang telah membawa kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat, namun juga diiringi dengan berbagai tantangan hukum, seperti penipuan, ketidakjelasan kontrak, pelanggaran hak kekayaan intelektual, dan transaksi ilegal.
Hukum dagang menyediakan kerangka kerja yang diperlukan untuk menjaga keadilan, keamanan, dan integritas dalam transaksi perdagangan elektronik. Regulasi yang jelas dan efektif diperlukan untuk melindungi hak dan kewajiban baik konsumen maupun pelaku usaha, memastikan transaksi dilakukan sesuai dengan hukum, serta mendorong kepercayaan dalam ekosistem e-commerce.
Penting juga untuk meningkatkan edukasi konsumen terkait hak dan kewajiban mereka dalam transaksi online, memperkuat pengawasan oleh pihak berwenang, dan memastikan hukum dagang terus diperbarui sesuai perkembangan teknologi dan pasar. Dengan demikian, langkah-langkah ini dapat mendukung pertumbuhan e-commerce yang sehat, memberikan manfaat kepada semua pemangku kepentingan, serta menjaga kepercayaan konsumen.