Tugas ini disusun guna memenuhi tugas ujian akhir semester (UAS) mata kuliah Sosiologi HukumÂ
Dosen Pengampu : DR. Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.
Identitas Reviewer
Nama : Sofiana RahmawatiÂ
Nim   : 222111107
Kelas  : HES 5C
- Pertemuan 1 (Pengertian Sosiologi Hukum)
- Sosiologi merupakan studi tentang hubungan dan pengaruh timbal balik antara berbagai gejala sosial manusia dengan gejala non-sosial lainnya, seperti gejala geografis dan biologis, yang saling memengaruhi kehidupan masyarakat.
- Hukum merupakan ketentuan-ketentuan yg menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yg bersifat mengendalikan, mencegah, mengikat dan memaksa. Ketentuan-ketentuan yg menetapkan sesuatu yang boleh dikerjakan, harus dikerjakan, dan terlarang untuk dikerjakan.
- Maka dari itu definisi sosiologi hukum merupakan sebagai cabang ilmu pengetahuan, mengkaji hubungan timbal balik ini secara analitis dan empiris, sehingga memberikan pemahaman yang mendalam tentang keterkaitan antara hukum dan berbagai gejala sosial lainnya dalam kehidupan di masyarakat.
- Objek sosiologi hukum itu dibagi menjadi 2 macam yakni objek material dan objek formil. Objek material adalah kehidupan sosial, gejala-gejala, dan proses hubungan antar manusia yang mempengaruhi kesatuan hidup manusia itu sendiri, dan objek formil adalah hubungan antar manusia serta proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat.
- Pertemuan 2 (Hukum dan Kenyataan Masyarakat)
Dengan adanya perpaduan antara hukum dan kenyataan masyarakat dapat memicu timbulnya perubahan sosial. Perubahan sosial merupakan segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap dan perilaku di antara kelompok masyarakat.
- Pertemuan 3 (Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif)
Dalam sosiologi hukum mempunyai 2 pendekatan yakni:
- Pendekatan yuridis empiris adalah pendekatan yang dilakukan secara langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti untuk memperoleh data informasi melalui studi lapangan.
- Pendekatan yuridis normatif adalah metode penelitian yang fokus pada analisis norma-norma dan aturan-aturan terkait tindak pidana kesusilaan. Pendekatan ini dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), yaitu dengan membaca, mengutip, menyalin, dan mengkaji teori-teori yang relevan dengan permasalahan yang diteliti.
- Pertemuan 4 (Madzhab Pemikiran Hukum Positivisme)
Positivisme hukum merupakan salah satu aliran dalam filsafat hukum yang menekankan pentingnya pemisahan secara tegas antara hukum dan moral. Aliran ini membedakan secara tegas antara hukum yang berlaku (das sein) dan hukum yang seharusnya (das sollen).
- Pertemuan 5 (Madzhab Pemikiran Hukum Sociological Jurisprudence)
Sociological Jurisprudence merupakan salah satu aliran dalam filsafat hukum, memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran ini memisahkan dengan tegas antar hukum positif (the positive law) dengan hukum hidup (living law).
- Pertemuan 6 (Madzhab Pemikiran Hukum Living Law dan Utilitarianisme)
- The living law merupakan suatu aturan yang bersumber dari kebiasaan, tradisi, dan agama yang berada di dalam masyarakat sekitar yang muncul dari pergaulan hidup masyarakat yang secara materiil dipraktikkan secara terus menerus dan kemudian masyarakat tersebut menaatinya berdasarkan moral duty, bukan karena coercive dari yang berdaulat.
- Utilitarianisme merupakan suatu aliran dalam filsafat hukum, sebagai suatu aliran yang meletakkan azas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini dimaknai sebagai kebahagiaan.
- Pertemuan 7 (Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun)
- David Emile Durkheim dikenal sebagai salah satu pencetus sosiologi modern. Durkheim lahir di Epinal Perancis, yang terletak di Lorraine. Pemikiran Durkheim yang utama adalah bagaimana masyarakat dapat mempertahankan integritas dan koherensinya pada masa modern, ketika hal-hal seperti latar belakang keagamaan dan etnik bersama tidak ada lagi. Untuk mempelajari kehidupan sosial di kalangan masyarakat modern, Durkheim berusaha menciptakan salah satu pendekatan ilmiah pertama terhadap fenomena sosial.
- Ibnu Khaldun dilahirkan di Tunisia pada awal Ramadlan 732 H. Pemikiran Ibnu Khaldun mengembangkan teori ashabiyah, dalam pandangan sosiologi Ibnu Khaldun mengelompokkan masyarakat kedalam tiga tingakatan :
1. Masyarakat primitif (wahsy), yang belum mengenal peradaban, menjalani kehidupan secara nomaden, dan hidup secara liar.
2. Masyarakat pedesaan, yang sudah menetap meskipun masih hidup dengan cara yang sederhana. Mata pencaharian mereka pada kegiatan pertanian dan peternakan.
3. Masyarakat perkotaan, yang digambarkan sebagai masyarakat berperadaban dengan mata pencaharian di bidang perdagangan dan perindustrian. Tingkat ekonomi dan kebudayaan mereka relatif tinggi, mampu memenuhi kebutuhan tidak hanya yang bersifat pokok, tetapi juga kebutuhan sekunder dan mewah.
- Pertemuan 8 (Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A Hart)
- Maximilian Weber adalah seorang ahli politik, ekonomi, geografi, dan sosiolog dari Jerman yang dianggap sebagai salah satu pendiri awal dari Ilmu Sosiologi dan Administrasi negara modern. Karya utamanya berhubungan dengan rasionalisasi dalam sosiologi agama dan pemerintahan, meski ia sering pula menulis di bidang ekonomi. Pemikiran hukum Max Weber menekankan pada tindakan sosial dari perilaku individu yang mempertimbangkan perilaku orang lain.
- Herbert Lionel Adolphus Hart, FBA, umumnya disebut H.L.A. Hart, adalah seorang filsuf hukum Britania yang pernah menjabat sebagai Profesor Yurisprudensi di Universitas Oxford dan kepala Kolese Brasenose, Oxford. Karyanya yang paling dikenal adalah Konsep Hukum (The Concept Of Law). Pemikiran hukum H.L.A Hart memberikan pemisahan antara peraturan primer dan sekunder. Peraturan primer mengatur perilaku (seperti hukum pidana), sementara peraturan sekunder berurusan dengan metode prosedural untuk menegakkan peraturan primer. H.L.A Hart membagi peraturan sekunder menjadi tiga yaitu, pengakuan, perubahan, dan adjudikasi.
- Pertemuan 9 (Effectiveness of Law)
Efektivitas hukum dapat dimaknai pada kemampuan hukum dalam menciptakan keadaan atau situasi yang sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh hukum. Dalam kenyataannya, hukum tidak hanya berfungsi sebagai sosial kontrol, tetapi juga dapat berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perekayasaan sosial.
- Pertemuan 10 (Law and Social Control)
Hukum memiliki tujuan untuk mencapai perdamaian dengan menegakkan kepastian dan keadilan di dalam masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hukum dapat dijadikan sebagai sosial kontrol masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian, sosial kontrol bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas dan perubahan dalam masyarakat.
- Pertemuan 11 (Socio-Legal Studies)
Kajian sosial hukum merupakan pendekatan interdispliner untuk menganalisis hukum, fenomena hukum, dan hubungan antara ini dan masyarakat luas. Pekerjaan teoritis dan empiris turut melibatkan perspektif serta metodologi yang berasal dari humaniora dan ilmu sosial. Pendekatan ini diperlukan untuk memahami bagaimana hukum dapat berfungsi secara efektif dalam penerapannya di masyarakat.
- Pertemuan 12 (Progressive Law)
Gagasan tentang hukum progresif pertama kali dikemukakan oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo di era tahun 2002. Gagasan tersebut muncul karena adanya keprihatinan terhadap keterpurukan dan ketidakpuasan publik terhadap kinerja hukum dan pengadilan. Hukum progresive merupakan konsep hukum yang menekankan pada perlunya perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan masyarakat dan nilai-nilai zaman. Konsep ini mendorong terobosan hukum yang inovatif tanpa meninggalkan pengakuan terhadap hukum tertulis yang berlaku. Dengan demikian, hukum progresif menawarkan solusi strategis sebagai jalan tengah untuk mengatasi kondisi hukum yang terpuruk, sehingga dapat mewujudkan keadilan yang lebih baik.
- Pertemuan 13 (Legal Pluralism)
Pluralisme hukum merujuk pada keberagaman sistem hukum yang mencakup berbagai pemahaman atau pandangan yang berbeda. Pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. Perkembangan pluralisme hukum dalam gerakan perubahan hukum muncul melalui advokasi-advokasi terhadap masyarakat adat. Pluralisme hukum dipakai untuk mendorong pengakuan keberadaan masyarakat adat oleh negara. Hukum yang ada di Indonesia terbagi menjadi 3 macam yaitu hukum adat, hukum Islam, dan hukum barat.
- Pertemuan 14 (Pendekatan sosiologis dalam studi Hukum Islam)
Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam merupakan metode yang digunakan untuk memahami aturan atau norma dalam hukum Islam mengenai bagaimana ajaran Islam dapat menyesuaikan diri atau mengalami perubahan seiring dengan perubahan sosial. Penerapan sosiologi dalam studi Islam memungkinkan pemahaman tentang bagaimana umat Muslim di berbagai penjuru dunia menegosiasikan identitas mereka dalam konteks global. Melalui pendekatan ini, kita dapat lebih memahami konteks, tujuan ajaran Islam, serta mengetahui akibat yang muncul dalam kehidupan sehari-hari.
CATATAN
- Tuliskan apa yang dikehendaki dalam mata kuliah sosiologi hukum
Hal yang saya kehendaki dalam mempelajari mata kuliah sosiologi hukum ini adalah untuk kedepannya bisa menambah wawasaan lebih dalam mengenai hukum dan masyarakat, menganalisis peran hukum dalam perubahan sosial, dan dapat mengevaluasi efektivitas hukum dalam pendekatan sosiologis.
- Pelajaran yang anda dapat dalam kuliah sosiologi hukum
Setelah saya mempelajari mata kuliah sosiologi hukum di semester 5 ini, saya mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat, bahwa hukum itu tidak berdiri sendiri melainkan dipengaruhi oleh kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat. Selain itu saya dapat memahami bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat, perannya dalam menciptakan keadilan, serta pengaruhnya terhadap perubahan sosial.
- Apa proyeksi anda ke depan pasca mempelajari materi sosiologi hukum
Setelah mempelajari sosiologi hukum, saya mempunyai keinginan untuk menerapkan pemahaman ini untuk menganalisis dinamika hukum dalam masyarakat, berkontribusi pada penyelesaian masalah hukum secara sosial di masyarakat, dan untuk mendorong terciptanya kebijakan yang lebih adil dan efektif.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H