Mohon tunggu...
Sofiana Rahmawati
Sofiana Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum

29 Oktober 2024   15:21 Diperbarui: 29 Oktober 2024   15:21 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KELOMPOK 2 (HES 5C) :
- Dinda Alifia Audri (222111081)
- Hafizh Noor Nashrulloh (222111094)
- Sofiana Rahmawati (222111107)
- Husna Aulia (222111113)
- Intan Nugrahini (222111119)

Tugas Sosiologi Hukum Efektivitas Hukum

- Apa pengertian efektivitas hukum

Efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum. Dalam kenyataannya. Hukum itu tidak hanya berfungsi sebagai

- Cari pengertian menurut para ahli minimal 5 tokoh

1. Menurut Soerjono Soekanto,
Teori efektivitas hukum sebagai kaidah merupakan patokan mengenai sikap tindak atau perilaku yang pantas. Metode berpikir yang dipergunakan adalah metode deduktif-rasional, sehingga menimbulkan jalan pikiran yang dogmatis. Di lain pihak ada yang memandang hukum sebagai sikap
tindak atau perilaku yang teratur (ajeg). Metode berpikir yang digunakan adalah
induktif-empiris, sehingga hukum itu dilihatnya sebagai tindak yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama, yang mempunyai tujuan tertentu.
2. Menurut Donald Black,
Efektivitas hukum adalah masalah pokok dalam sosiologi hukum yang diukur dengan membandingkan realitas hukum dalam teori (law in theory) dengan realitas hukum dalam praktik (law in action).
3. Menurut Hans Kelsen,
Menjelaskan tentang suatu efektivitas hukum bahwa orang itu benar-benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma-norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi. Maksudnya adalah bahwa hukum itu bisa dikatakan efektif apabila perbuatan orang-orang itu sesuai dengan norma-norma hukum. Hal itu
menunjukkan tentang efektivitas hukum dengan perbuatan nyata. Jadi, efektivitas hukum menurut Hans Kelsen bahwa perbuatan nyata orang-orang
sesuai dengan norma-norma hukum.
4. Menurut Anthony Allot,
Efektivitas hukum yaitu hukum akan menjadi efektif jika tujuan keberadaan dan penerapannya dapat mencegah perbuatan yang dapat menghilankan kekacauan.
5. Menurut Prof. Dr. HM. Athar Mudzhar
Efektivitas hukum yaitu sebuah aturan hukum memiliki keleluasaan dan berdaya jangka untuk masa depan memperhatikan faktor filosofis, yuridis, dan sosiologis.

- Cari salah satu contoh efektivitas hukum dalam masyarakat

Adapun contoh dari efektivitas hukum dalam masyarakat yakni dalam kasus yang dialami oleh Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13 tahun) putra bungsu musisi Ahmad Dhani, terlibat kecelakaan di Km 8.2 Tol Jagorawi. Mitsubishi Lancer yang dikendarainya kehilangan kendali dan menabrak pengukur jalan, lalu menabrak Toyota Avanza dan Daihatsu Gran Max, menewaskan enam orang dan melukai tujuh dari 13 penumpang Daihatsu Gran Max.
Menurut sosiolog Ida Ruwaida Noor, kecelakaan yang melibatkan AQJ yang menewaskan enam orang pada dasarnya adalah akibat kelalaian semua orang yang terlibat, terutama menyerahkan mobil dan mengubah anak-anak menjadi "setan jalanan". orang tua yang memaafkan. Sebenarnya, tidak apa-apa memberi anak sepeda atau mobil sebagai hadiah. Akan tetapi, tidaklah cukup jika pemberian itu tidak disertai dengan perintah kepada anak, karena adanya perubahan nilai yang menyertai benda tersebut, terbukti tidak demikian.
Padahal, ada tiga nilai yang harus ditanamkan sejak dini saat menggunakan kendaraan yaitu  disiplin, tanggung jawab, dan keselamatan. Oleh karena itu, dalam hal ini orang tua anak juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
Berdasarkan penjelasan kasus di atas, ketika Pasal 310 (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 berlaku, nilai-nilai kebenaran, keadilan, kepastian dan kepentingan hukum tidak tercermin secara memadai.
Dengan kata lain, dari segi tujuan penghukuman kurang efektif baik untuk tujuan pencegahan maupun pendidikan, serta memiliki efek jera bagi pelaku dan masyarakat luas.

- Bagaimana hubungan antara efektivitas hukum dan control social hukum dalam masyarakat?

Efektivitas hukum dalam masyarakat dapat dianalisis melalui sosiologi hukum, yang juga dapat membantu dalam memahami hubungan antara hukum dan kontrol sosial hukum, Hukum berperan sebagai agen pengendalian sosial, yaitu menetapkan tingkah laku manusia yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar.

- Bagaimana pendapat kelompok anda tentang efektivitas penegakan hukum di Indonesia, apa kelebihan dan kekurangannya!

Menurut kelompok kami, penegakan hukum merupakan masalah serius di Indonesia. Kepatuhan hukum masyarakat menjadi perhatian utama.
Permasalahan ini disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum itu sendiri.  Penegakan hukum harus bertanggung jawab karena aman dan tidak memihak. Lembaga penegak hukum di Indonesia mempunyai banyak permasalahan hukum yang  perlu dipertimbangkan.
Permasalahan hukum di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor antara lain sistem hukum, campur tangan kekuasaan, perlindungan hukum, dan penegakan hukum itu sendiri.
Kelebihan:
1. Kerangka Hukum yang Luas
2. Adanya Lembaga Penegakan Hukum yang Spesifik
3. Teknologi dan Reformasi Digital
Kekurangan:
1. Korupsi yang Masih Tinggi
2. Ketidakadilan dan Ketimpangan
3. Lambatnya Proses Peradilan
4. Tumpang Tindih Regulasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun