-Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart),
1. Artikel dan Jurnal yang membahas tentang Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)Â Â
Jurnal yang berjudul "Komentar Terhadap Hukum dan Masyarakat Dalam Pemikiran John Austin, H.L.A. Hart, dan Hans Kelsen" yang ditulis oleh Humiati, S.H., M.Hum, membahas pandangan hukum dari tiga tokoh. John Austin, yang dikenal dengan teori hukum positif, menganggap hukum sebagai perintah dari penguasa yang ditegakkan melalui sanksi. Baginya, hukum bertujuan mengatur perilaku individu demi stabilitas sosial.
Berbeda dengan Austin, H.L.A. Hart mengajukan pandangan yang lebih kompleks dengan memperkenalkan konsep "aturan sosial" yang mencakup hukum dan norma masyarakat. Menurut Hart, hukum bukan hanya sekedar perintah, tetapi juga melibatkan hak dan kewajiban yang diakui masyarakat. Humiati menganalisis bagaimana pandangan Austin dan Hart berkontribusi terhadap pemahaman tentang interaksi antara hukum dan masyarakat, serta perbedaan pandangan mereka mengenai sifat dan fungsi hukum dalam konteks sosial.
2. Pokok-pokok Pemikiran
 - Teori Interaksionisme: Hart mengkaji bagaimana individu membentuk makna melalui interaksi sosial, menekankan peran konteks sosial dalam pembentukan identitas. Â
- Dinamika Kelompok: Ia juga mengkaji cara kerja kelompok kecil dan peran individu di dalamnya, dengan fokus pada proses sosial dalam kelompok tersebut.
- Konstruksi Sosial Realitas: Menurut Hart, realitas sosial terbentuk melalui interaksi, bukan hanya melalui struktur yang ada.
- Fokus pada Praktik Sosial: Hart menekankan bahwa praktik sosial sehari-hari individu membentuk struktur sosial. Â
- Kritik terhadap Strukturalisme: Hart sering dilihat sebagai pengkritik pendekatan strukturalis yang deterministik, karena ia menekankan peran individu dalam pembentukan realitas sosial. Â
- Konteks Budaya: Hart menilai bahwa konteks budaya penting dalam analisis interaksi sosial, memperkaya pemahaman tentang bagaimana norma dan nilai masyarakat berkembang.
3. Bagaimana Pendapat anda dengan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart) pada masa sekarang ini,Â
Pemikiran Hart dengan teori hukum positifnya, memisahkan hukum dari moralitas, sangat relevan dalam diskusi hak asasi manusia dan keadilan sosial. Melalui pandangannya tentang aturan dan praktik sosial, ia membantu menjelaskan penerapan hukum dalam kehidupan sehari-hari serta bagaimana individu berinteraksi dengan norma hukum.
4. Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia Berdasarkan Pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart),
Hart melihat hukum sebagai sistem aturan yang terbagi dalam aturan primer dan sekunder. Dalam konteks Indonesia, perkembangan hukum ditandai dengan integrasi hukum adat, hukum positif, dan norma internasional. Kompleksitas ini menimbulkan tantangan bagi individu dan institusi dalam mengarahkan diri di antara berbagai sumber hukum. Â
Konsep Hart tentang hubungan antara aturan dan praktik sosial juga relevan. Penerapan hukum di Indonesia sering dipengaruhi oleh faktor sosial dan budaya setempat, yang menyebabkan perbedaan antara hukum tertulis dan realitas sosial dalam pelaksanaannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H