Mohon tunggu...
Sofiana Rahmawati
Sofiana Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kasus yang Sedang Viral ditengah Masyarakat, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto

8 Oktober 2024   00:30 Diperbarui: 8 Oktober 2024   06:37 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama  : Sofiana Rahmawati

Nim     : 222111107

Kelas   : HES 5C

Tugas : Sosiologi Hukum 

      Kasus

Salah satu kasus yang sedang viral yang berkaitan dengan hukum ekonomi syariah adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) pada awal tahun 2024 tanggal 26 Januari 2024 mengalami kebangkrutan dan izin usahanya dicabut oleh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pencabutan izin tersebut disebabkan oleh pengelolaan yang tidak sehat dan dilakukan demi menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi konsumen. Setelah bank tersebut ditutup, Lembaga Penjaminan Simpan (LPS) mengambil alih proses likuidasi untuk melindungi dana nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kaidah-kadiah hukum yang terkait dengan kasus, Hukum Ekonomi Syariah pada kasus ini

- Kepailitan dalam Perbankan Syariah

Dalam Hukum Ekonomi Syariah, kaidah yang relevan adalah bagaimana bank syariah dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah (seperti larangan riba, gharar, dan maysir), serta tanggung jawab pengelola dalam menjaga amanah terhadap dana nasabah.

- Perlindungan Konsumen

Kaidah hukum yang melindungi hak nasabah untuk mendapatkan kembali simpanan mereka melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

- Pengelolaan Perusahaan yang Sehat

Bank harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik, termasuk menjaga likuiditas dan solvabilitas perusahaan.

Norma-norma hukum yang terkait dengan kasus Hukum Ekonomi Syariah pada kasus ini

- Norma Kepatuhan Syariah

Mengelola dana dengan transparansi, menjaga kepercayaan, serta mematuhi ketentuan hukum syariah, terutama dalam pengelolaan produk-produk keuangan syariah.

- Norma Perlindungan Konsumen

Bank syariah diharuskan untuk melindungi hak-hak nasabah sesuai dengan norma-norma hukum positif yang berlaku di Indonesia, termasuk regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan LPS.

- Norma Keadilan Ekonomi

Dalam prinsip ekonomi syariah, setiap pihak harus diperlakukan adil, termasuk nasabah dan pengelola bank.

Aturan-aturan hukum yang terkait dengan kasus Hukum Ekonomi Syariah pada kasus ini

- UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Aturan ini mengatur operasional bank syariah di Indonesia, termasuk kewajiban mematuhi prinsip-prinsip syariah.

- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) No. 6/PJOK. 03/2015 tentang pembiayaan berbasis syariah, Aturan ini mengatur ketentuan teknis operasional BPRS, termasuk soal tata kelola risiko dan kesehatan perbankan.

- UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Undang-undang ini memberikan LPS kewenangan untuk menjamin simpanan nasabah dan menangani likuidasi bank yang bangkrut.

Pandangan aliran positivism hukum dan sociological jurisprudence dalam menganalisis kasus Hukum Ekonomi Syariah pada kasus ini

- Pandangan Aliran Positivism Hukum,
Pandangan aliran ini berfokus pada hukum positif atau hukum tertulis yang berlaku secara formal. Dari perspektif positivism, kasus ini dianalisis dengan melihat kepatuhan BPRS Mojo Artho terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perbankan Syariah dan regulasi OJK. Karena terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan yang sehat, pencabutan izin usaha dan likuidasi bank dianggap sah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hukum positif akan menilai bahwa pencabutan izin oleh OJK dan tindakan likuidasi oleh LPS telah dilakukan berdasarkan aturan yang jelas.

- Pandangan Aliran Sociological Jurisprudence,
Pandangan aliran ini lebih berfokus pada dampak sosial dari penerapan hukum. Dalam konteks BPRS Mojo Artho, sociological jurisprudence akan menganalisis bagaimana kebangkrutan bank ini mempengaruhi masyarakat, terutama nasabah di sekitar Mojokerto. Pendekatan ini juga akan mempertimbangkan bagaimana implementasi prinsip syariah dalam ekonomi berfungsi dalam realitas sosial, termasuk efektivitas LPS dalam melindungi nasabah dan stabilitas industri keuangan syariah secara keseluruhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun