Anggota Kelompok Sosiologi Hukum (HES 5C):
1. Dinda Alifia Audri (222111081)
2. Klarisa Syahafi (222111084)
3. Sofiana Rahmawati (222111107)
4. Husna Auliya (222111113)
5. Intan Nugrahini (222111119)
Artikel jurnal karya Qosim Arsadani, dkk. berjudul "The Progressiveness of Sharia Economic Fatwas: Direction of Islamic Legal Thoughts within NU and Muhammadiyah"
Pada dasarnya terdapat 2 pendekatan dalam jurnal tersebut yaitu pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.
1. Pendekatan yuridis normatif adalah Pendekatan dalam arti menelaah kaidah-kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan library research yaitu dengan membaca mengutip menyalin dan menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan. Adapun pendekatan yuridis normatifnya yaitu:
-> Pendekatan Yuridis Normatif:
Pendekatan yuridis normatif berfokus pada aturan hukum yang berlaku, baik dalam bentuk undang-undang, fatwa, maupun putusan pengadilan.
- Fatwa Ekonomi Syariah:
Melihat perkembangan fatwa ekonomi syariah dalam NU dan Muhammadiyah.
- Metode Ijtihad:
Pendekatan hukum yang digunakan oleh NU dan Muhammadiyah.
* NU: Menggunakan metode qawli dan ilhaqi yang didasarkan pada referensi kitab-kitab mazhab.
* Muhammadiyah: Menggunakan pendekatan progresif dinamis seperti bayani, tahlili, dan istislaahi.
- Prinsip Hukum Islam:
Menganalisis sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam seperti, maqashid al-shariah.
2. Pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang menggabungkan metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris, dengan pemberlakuan atau Implementasi ketentuan hukum normatif pat setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi didalam masyarakat. adapun pendekatan empirisnya yaitu:
-> Pendekatan Yuridis Empiris:
Pendekatan ini berfokus pada bagaimana hukum diterapkan dalam masyarakat dan dampaknya terhadap praktik ekonomi syariah.
- Praktik Ekonomi Syariah di Masyarakat:
Mengamati bagaimana fatwa ekonomi syariah diterapkan oleh komunitas NU dan Muhammadiyah.
- Pengaruh Fatwa terhadap Praktik Ekonomi:
Menilai bagaimana fatwa yang dikeluarkan mempengaruhi praktik ekonomi sehari-hari.
- Kesesuaian dengan Nilai Sosial dan Budaya:
Menilai bagaimana hukum dan fatwa ini diintegrasikan dengan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H