Mohon tunggu...
lulu azmi
lulu azmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Freepot, kadang free kadang repot

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Adagium Hukum

1 Desember 2024   12:50 Diperbarui: 1 Desember 2024   12:57 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam dunia hukum terdapat banyak adagium-adagium hukum atau istilah-istilah hukum yang setiap kalimatnya itu mempunyai makna. Mahasiswa hukum harus tahu beberapa adagium hukum yang keren kalimat serta artinya.

Menurut KKBI, Adagium adalah "adagium/ada*gi*um/ n pepatah; peribahasa" yang bermakna pernyataan atau ungkapan.

Adagium hukum banyak digunakan sebagai dasar dalam praktik hukum dan implementasi peraturan. 

Adagium- Adagium Hukum :

1. Absolute sentienfia expositore non indiget, dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

2. Actory in cumbit probatio, siapa yang menggugat ialah yang wajib membuktikan.

3. Ne bis in idem, perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya.

4. Cogitationis poenam nemo patitur, tidak ada seorang pun dapat dihukum atas pemikirannya.

5. Culpae poena par esto, hukuman harus sebanding dengan kejahatannya.

6. De gustibus non est disputandum, perihal selera tidak dapat disengketakan.

7. Equality before the law, semua orang sama di depan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun