Dalam dunia hukum terdapat banyak adagium-adagium hukum atau istilah-istilah hukum yang setiap kalimatnya itu mempunyai makna. Mahasiswa hukum harus tahu beberapa adagium hukum yang keren kalimat serta artinya.
Menurut KKBI, Adagium adalah "adagium/ada*gi*um/ n pepatah; peribahasa" yang bermakna pernyataan atau ungkapan.
Adagium hukum banyak digunakan sebagai dasar dalam praktik hukum dan implementasi peraturan.Â
Adagium- Adagium Hukum :
1. Absolute sentienfia expositore non indiget, dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
2. Actory in cumbit probatio, siapa yang menggugat ialah yang wajib membuktikan.
3. Ne bis in idem, perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya.
4. Cogitationis poenam nemo patitur, tidak ada seorang pun dapat dihukum atas pemikirannya.
5. Culpae poena par esto, hukuman harus sebanding dengan kejahatannya.
6. De gustibus non est disputandum, perihal selera tidak dapat disengketakan.
7. Equality before the law, semua orang sama di depan hukum.