FEMISIDA merupakan sebuah kasus kekerasan terhadap perempuan mayoritas dilakukan oleh pihak pelaku (laki-laki).
Istilah FEMISIDA saat ini menjadi kalimat trend kembali dikarenakan kasus pembunuhan terhadap perempuan (istri) yang kerap terjadi dilakukan oleh pihak laki-laki (suami) sendiri.
Sebenarnya istilah FEMISIDA mulai ada sejak tahun 1976 pemikiran dari "Diana Russel". Sedangkan pada keputusan HAM PBB istilah FEMISIDA menjadi sebuah pembunuhan terhadap perempuan dikarenakan adanya kebencian, penguasaan, kenikmatan, dendam. Sehingga pelaku dengan  sewenang-wenangnya melancarkan aksi jahatnya.
Banyak kasus yang terjadi, seperti yang dirasakan oleh korban perempuan dari Kabupaten Ciamis Jawa Barat, yang dimutilasi oleh tangan suaminya sendiri. Kasus persoalan tersebut merupakan salah satu kasus yang sedang marak terjadi di negara Indonesia ini.
Bahkan kasus terbaru yang saat ini terjadi yakni dirasakan oleh korban dari selebgram yang bernama "Intan Nuraini" yang mengalami KDRT dari tangan suaminya langsung. Kasus seperti ini yang akan menyebabkan terhadap kasus FEMISIDA akhirnya.
Kasus lainnya yang sempat menjadi berita paling viral Se Indonesia yakni kasus "Vina" dari Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Meskipun kita tahu sendiri, sampai saat ini belum menemukan titik terang siapa pelaku dari pembunuhan perempuan muda tersebut.
Jika membahas tentang Kasus-kasus yang menyebabkan kekerasan terhadap perempuan memang tidak akan ada habisnya.Â
Namun kekerasan tersebut semakin merajalela saat istilah FEMISIDA ini muncul, karena korban perempuan tak hanya mengalami kekerasan secara fisik dan mental saja, melainkan nyawa yang menjadi taruhannya.Â
Bahkan kasus ini menjadi kasus yang paling mematikan karna melibatkan kekerasan gender yang paling ekstrim.
Hal semacam ini sangat perlu diperhatikan baik dari kalangan Individu, dan Pemerintah. Mengapa saya menyebutkan pemerintah?
Karna dari banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan yang telah terjadi. Salah satu penyebabnya adalah tentang ekonomi keluarga yang tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.
Selain itu, adanya ketersinggungan maskulinitas. Pihak laki-laki merasa kuat dengan tubuh kekarnya sehingga bisa saja menindas kapan saja terhadap perempuan yang lebih tidak mampu dan tidak berdaya dibandingkan dengan dirinya.
Menjadi suatu persoalan bersama terkhusunya bagi para perempuan. Bagaimana kasus sedemikian harus mampu menemukan titik terangnya serta solusi yang benar-benar kongrit baik dari pihak kebijakan pemerintah dan kebijakan masing-masing rumah tangga Masyarakat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H