Dan lagi-lagi bayar. Apakah ini memang sengaja dijadikan bisnis atau bagaimana? Tentunya, ini masih menjadi tanya besar masyarakat agar pola-pola seperti ini bisa transparansi tanpa adanya orang dalam atau calo disekitar satpas. Jika memang adanya calo perlu ditindaklanjuti agar masyaraat tidak dirugikan dengan biaya yang besar.
Berbeda, jika saat membuat SIM dekat dengan hari besar seperti Hari Bhayangkara dan Kemerdekaan. Biasanya akan ada orang yang lahir di Agustus bisa ikut tes SIM gratis namun harus ikut uji praktik untuk diketahui lulus atau tidaknya. Lanjut, untuk di Hari Bhayangkara, biasanya setiap satpas akan membuat pengumuman berapa orang yang bisa ikut uji SIM sesuai dengan angka ulang tahun hari besar tersebut.
Lalu, bagaimana dengan Smart SIM yang telah dimulai sejak 2019 lalu? Dengan adanya regulasi yang berubah diharapkan berubah pula sistem administratifnya. Pemberlakuan smart SIM tersebut telah dilakukan di kota-kota besar yang ada di Indonesia.Â
Seperti yang diberitakan Kompas.com dengan judul Pahami Fungsi Smart SIM, Bukan Sekadar Bukti Legalitas Pengguna Kendaraan pada 12 Juli 2021 (https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/12/092200715/pahami-fungsi-smart-sim-bukan-sekadar-bukti-legalitas-pengguna-kendaraan?page=all) bahwa, Â Smart SIM tidak hanya sebagai dokumen yang berisi data pribadi dan izin mengemudi di jalan raya saja. Tetapi seperti memiliki tambahan merekam pelanggaran lalu lintas.
Lalu, bagaimana agar pemohon baru bisa lulus uji SIM?
Tentunya, mendengarkan arahan instruktur petugas. Tidak sekadar membaca isi formulir, namun juga dipahami. Semua orang dapat dikatakan mahir berkendara namun belum tentu savety riding  agar bisa mendapat SIM legitimasi.
Maka dari itu saat petugas memberi arahan peserta harus benar-benar memperhatikan. Misalnya, petugas mempraktikan mengecek bagian luar, dalam, mesin, dan lainnya. Lalu bagaimana menjalankan teknik maju mundur, parkir seri, parkir paralel, serta maju mundur leter s.
Jika telah memiliki SIM, maka hal lain yang perlu diperhatikan adalah kecakapan dalam berkendara agar tidak merugikan orang lain dan diri sendiri. jika tidak, maka siap-siap akan terjerat tilang ataupun sanksi tegas dari kepolisian. Tak hanya itu, penggunaan knalpot brong, lampu strobo, dan plat bervariasi pun tidak diperbolehkan karena menyalahi aturan.
Nah, sebagai sesama pengguna jalan mari saling mawas diri dan peduli sekitar yang berada di jalan raya. Etika berkendara dan budaya ramah terhadap pengguna jalan pun harus diterapkan. Namun, masih ada saja pengguna jalan yang menyerobot lalu lintas, tancap gas dengan meliukkan kendaraan sesuka hati, dan macam perbuatan lain.
Apa harus nunggu kecelakaan baru sadar? Apa harus nunggu SIM dicabut layaknya yang terjadi di negara maju?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H