Mohon tunggu...
sofia julfani
sofia julfani Mohon Tunggu... Mahasiswa - menonton

menonton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ushul Fiqih

4 Desember 2024   10:35 Diperbarui: 4 Desember 2024   11:07 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Memahami Ushul Fiqih: Fondasi Penggalian Hukum Islam

Ushul fiqih adalah salah satu disiplin ilmu penting dalam tradisi keilmuan Islam. Ia menjadi landasan bagi proses penggalian hukum (istinbat) dari dalil-dalil syar’i, seperti Al-Qur'an dan Hadis. Tanpa ushul fiqih, hukum-hukum Islam sulit dirumuskan secara sistematis dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat yang kokoh.  

Secara etimologi, ushul fiqih berarti "dasar-dasar fikih," di mana *ushul* bermakna fondasi dan *fiqih* berarti pemahaman mendalam terhadap hukum-hukum Islam. Sementara itu, secara terminologi, ushul fiqih didefinisikan sebagai ilmu yang membahas kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip dasar dalam memahami serta menggali hukum dari dalil-dalil syariat.  

Ruang lingkup ushul fiqih mencakup berbagai aspek, seperti pembahasan tentang dalil syar’i, kaidah pengambilan hukum, serta prinsip-prinsip dasar dalam berijtihad. Dalil-dalil syar’i meliputi sumber-sumber hukum utama dalam Islam, yaitu Al-Qur'an, Hadis, Ijma (konsensus para ulama), dan Qiyas (analogi). Ushul fiqih juga membahas metode penafsiran teks-teks syariat, baik dari segi lafadz, konteks, maupun implikasi hukumnya.  

Keberadaan ushul fiqih memiliki relevansi yang sangat penting, terutama di era modern. Perkembangan zaman menghadirkan tantangan baru yang sering kali tidak secara eksplisit disebutkan dalam nash Al-Qur'an atau Hadis. Contohnya adalah isu-isu kontemporer seperti transaksi digital, teknologi finansial (fintech), hingga masalah bioetika. Dengan menggunakan kerangka ushul fiqih, para ulama dapat merumuskan hukum yang tetap sesuai dengan nilai-nilai syariat, meskipun situasi dan kondisinya berbeda dari masa lalu.  

Salah satu konsep penting dalam ushul fiqih adalah fleksibilitasnya dalam menghadapi perubahan zaman, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariat. Kaidah seperti *"al-masyaqqah tajlibu al-taysir"* (kesulitan membawa kemudahan) menjadi contoh bagaimana ushul fiqih memberikan ruang bagi hukum Islam untuk tetap relevan dan aplikatif dalam kehidupan umat Islam.  

Ushul fiqih juga mengajarkan pentingnya kehati-hatian dalam berijtihad. Proses penggalian hukum tidak boleh dilakukan secara serampangan, tetapi harus melalui metode yang ilmiah dan bertanggung jawab. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan aspek rasionalitas dan keadilan dalam penerapan hukum.  

Dalam praktiknya, ushul fiqih bukan hanya menjadi alat bagi ulama atau ahli fikih, tetapi juga memberikan manfaat praktis bagi umat Islam secara umum. Dengan memahami prinsip-prinsip ushul fiqih, seorang Muslim dapat lebih bijaksana dalam menghadapi persoalan kehidupan, baik yang bersifat individu maupun sosial.  

Ushul fiqih adalah salah satu pilar penting dalam membangun peradaban Islam yang berlandaskan pada ilmu dan hikmah. Melalui ushul fiqih, hukum Islam dapat terus hidup dan memberikan solusi atas permasalahan umat di berbagai zaman dan tempat. Memahami ushul fiqih berarti memahami bagaimana Islam mengakomodasi perubahan tanpa kehilangan esensi dan keadilannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun