Sejak pada tanggal 11 Maret 2020, organisasi Kesehatan dunia (WHO) telah menetapkan wabah Covid-19 sebagai wabah pandemi, yang artinya wabah virus corona yang telah melebar hingga beberapa negara yang terdampak.
Selanjutnya, Pemerintah Indonesia pada tanggal 14 Maret 2020 telah menetapkan bahwa wabah Covid-19 sebagai bencana berskala nasional. Hal ini merupakan bentuk krisis wabah yang tidak hanya dialami oleh satu negara namun beberapa negara di dunia sedang mengalami krisis wabah pandemi Covid-19.
Dampak krisis wabah sudah dirasakan sejak masa krisis ditetapkan. Mulai dari penerapan di rumah aja, physical distancing, kebijakan sekolah di rumah hingga kerja di rumah ternyata memiliki implikasi pada faktor ekonomi. Ketika wabah ini hadir  dan munculnya  karantina wilayah yang mengakibatkan surutnya pendapatan dan banyaknya kerugian  bagi masyarakat di Indonesia.
Bahkan tidak semua orang dapat menerapkan Work From Home (WFH) Â karena memang mata pencaharian mereka bukan di ranah administratif maupun pada ranah strategis dengan kerjaan yang dapat dibawa pulang.
Akibatnya, belum tentu pada masa pandemi ini masyarakat memiliki sumber pendapatan yang sama seperti sebelum wabah itu hadir. Bahkan sebaliknya, kemungkinan tidak ada pendapatan sama sekali bisa terjadi, akibatnya kebutuhan pokok sangat diperlukan terkhusus pada kebutuhan pangan.
Tidak cukup dalam permasalahan ekonomi, dari segi pemenuhan jaminan kesehatan bagi masyarakat juga menjadi polemik selama krisis berlangsung. Seperti sulitnya mendapatkan hand sanitizer, dan masker bagi masyarakat menengah kebawah yang tidak dapat menunaikan pekerjaannya di rumah dan terpaksa harus di jalan maupun di lapangan. Dan juga minimnya Alat Perlindungan Diri (APD) bagi tenaga medis yang memiliki resiko lebih tinggi karena harus berhadapan dengan pasien yang terinfeksi virus corona.
Wabah pandemi Covid-19 yang merupakan bencana terbesar pasca Perang Dunia II menjadi sesuatu hal yang sangat penting untuk disikapi dan memecahkan persoalan-persoalan faktor akibat wabah tersebut, salah satunya dengan aksi solidaritas sosial untuk membantu kebutuhan pangan dan Alat Perlindungan Diri (APD) untuk tenaga medis yang sedang membutuhkan.
Pentingnya Tindakan Kolektif pada Masyarakat Jaringan
Di era digital saat ini, menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2018 lebih dari 60 % masyarakat Indonesia aktif dalam penggunaan internet maka secara tidak langsung juga aktif dalam penggunaan media sosial.
Interaktivitas personal ke personal lain membentuk masyarakat jaringan di dunia digital. Fenomena masyarakat jaringan ini memungkinkan adanya kelompok sosial pada aktivitas yang dilakukan di media digital dan membentuk partisipasi digital melalui postingan di media sosial terkait fenomena sosial yang terjadi selama krisis wabah pandemi Covid-19.
 Partisipasi digital yang dimaksud adalah tindakan komunikasi digital sebagai bentuk mobilisasi dan selaras dengan partisipasi permasalahan sosial. Jika dikaitkan dengan fenomena krisis wabah pandemi Covid-19, masyarakat sadar akan pentingnya membangun solidaritas untuk membantu masyarakat yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan perlunya bantuan seperti masker.