Sementara Pasal 12 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampai dengan cara berwawasan lingkungan. Sedangkan pengelolaan sampah dalam UU tersebut adalah sebuah kegiatan yang sistematis dan menyeluruh yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.Â
Dalam sosialisai kali ini teman-teman dari PENGMASÂ Universitas Trunojoyo Madura mengangkat materi tentang bahaya-bahaya sampah plastik bagi lingkungan, kesehatan, dan keberlangsungan ekosistem dari materi tersebut harapan warga dan teman-teman pengabdian masyarakat (Kuliah Kerja Nyata) Universitas Trunojoyo Madura dapat mengurangi kegiatan warga yang suka membuang sampah sembarangan dan tidak mempedulikan lingkungan sekitar,Â
menjadi warga masyarakat yang peduli akan lingkungan dan sampah agar terbebas dari dampak bahaya sampah plastik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H