Mohon tunggu...
S Sofiyatul Fuadah
S Sofiyatul Fuadah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Universitas Trunojoyo Madura

Hobi saya membaca dan juga terkadang saya menulis sebuah cerita jika saya sedang bosan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sampah Plastik Menjadi Masalah pada Lingkungan, Mahasiswa UTM Lakukan Sosialisasi Dampak Bahaya Sampah bagi Lingkungan dan Kesehatan

22 Juni 2022   00:43 Diperbarui: 22 Juni 2022   00:50 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai wujud nyata memberikan kontribusi kepada masyarakat, Mahasiswa pengabdian masyarakat Universitas Trunojoyo Madura melakukan kegiatan sosialisasi dan diskusi bersama warga Dusun Patuk, Desa Bareng, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk. 

Sebelimnya warga dusun Patuk belum terlalu begitu menghiraukan akan bahaya sampah plastik pada lingkungan dan kesehatan dengan adanya keluh kesah dari beberapa tokoh masyarakat yang ada di dusun Patuk kami dari teman-teman Pengabdian Masyarakat (Kuliah Kerja Nyata) Universitas Trunojoyo Madura melakukan sosialisasi guna untuk membantu menyadarkan masyarakat agar sadar atas bahaya sampah plastik pada lingkungan.

Sampah merupakan sisa dari kegiatan yang dilakukan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini sampah dapat diklasifikasikan menjadi sampah organik dan sampah anorganik, sampah plastik termasuk sampah anorganik yang sulit terurai dan memerlukan pengelolaan khusus 

Dalam siklus hidupnya, sampah plastik memiliki umur sekitar 450 hingga 1000 tahun agar dapat terurai dan membaur dengan tanah. Tingginya penggunaan plastik sebagai tas belanja akan menghasilkan timbunan-timbunan sampah yang sangat besar jumlahnya. 

Secara internasional Worst Plastic Offenders, Negara Indonesia merupakan Negara penyumbang sampah plastik terbesar kedua setelah China. Menurut hasil studi dari University of Georgia diperkirakan 322 juta ton sampah plastik dibuang setiap tahun ke laut di sekitar Indonesia. 

Dokpri
Dokpri

Antusias warga dalam mengikuti kegiatan Pengabdian Masyarakat Universitas Trunojoyo dalam kegiatan sosialisasi dan diskusi tentang bahaya sampah plastik. Dalam pengelolaan sampah tersebut, setiap rumah tangga wajib memilahkan sampah sesuai jenisnya (kertas, plastik, logam-kaca dan organik). 

Selain itu, setiap rumah tangga wajib membawa dan memasukkan sampah ke dalam bis (gorong-gorong) sampah terdekat sesuai jenisnya. Dan setiap rumah tangga wajib mengolah sampah organiknya sendiri menjadi kompos. 

tujuan pengelolaan sampah adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sementara dasar hukum pengelolaan sampah adalah UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 

Dalam pasal 11 UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah disebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah dengan cara baik dan berwawasan lingkungan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun