Bullying atau tindakan perundungan merupakan isu yang kerap diabaikan oleh pihak sekolah maupun masyarakat sendiri. Tindakan tersebut sering diwajari bahkan dimaklumi, padahal jika kita tinjau lebih lanjut, kasus bullying memberi dampak yang luar biasa besarnya pada perkembangan anak, baik mental maupun psikis.
Riset yang dirilis oleh LSM Plan international dan International Center for Research on Women (ICRW) pada tahun 2015 menyatakan bahwa 84% anak di Indonesia mengalami tindakan perundungan. Angka tersebut sedikit lebih tinggi dari rata-rata negara asia lainya yaitu 70%.
Riset ini dilakukan pada 5 negara, yaitu Kamboja, Vietnam, Nepal, Pakistan, dan Indonesia dengan responden 9ribu siswa berumur 12-17 tahun. Hal tersebut tentu sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yakni UU Nomor 35 Tahun 2014.
2 Hal yang saling berbenturan tersebut tentu terjadi akibat kurangnya kesadaran dan wawasan masyarakat terhadap kasus bullying itu sendiri. Kesadaran tersebut perlu digalahkan se-segera mungkin karena anak-anak adalah ibarat suatu tombak dari bangsa itu sendiri. Pemerintah alangkah baiknya bekerjasama dengan Lembaga masyarakat setempat guna mengadakan program penyuluhan tindakan pencagahan bullying dari sekolah ke sekolah atau memanfaatkan jejaring media sosial. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H