Mohon tunggu...
Sofia Firdausi
Sofia Firdausi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hanya seorang mahasiswa baru yang sedang memupuk ilmu untuk dipetik pada masa panennya.

♡ hi sofia here ♡

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Otonomi Daerah sebagai Hak pada Tiap Daerah

25 November 2021   11:00 Diperbarui: 25 November 2021   11:07 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Materi diskusi kita kali ini adalah terkait otonomi daerah. Pengertian otonomi daerah sendiri yaitu adalah hak, kewenangan, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah untuk mengatur dan mengendalikan sendiri pengendalian anggarannya menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada suatu daerah.

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengendalikan sendiri pengendalian anggarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dapat dipahami pada pengertian tersebut, daerah akan mendapat otonomi dari pemerintah pusat untuk diwajibkan mengatur dan mengendalikan kepentingannya. (Safitri, 2016)

Keseimbangan misi dan peran antara pemerintah pusat dan daerah berarti bahwa setiap daerah wilayah harus punya pendapatan yang cukup dan daerah harus punya sumber dana yang cukup untuk menanggung tanggung jawab pemerintah daerah. Oleh karena itu, diharapkan setiap daerah untuk lebih maju, mandiri, sejahtera dan berdaya saing dalam melaksanakan PEM dengan pemerintah membangun daerahnya sendiri.

Buruknya proses kerja otonomi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan penduduk, pertama-tama, dipengaruhi oleh banyak faktor, termasuk berbagai isu strategis yang menghambat pelaksanaan otonomi masyarakat.

Yang pasti, harapan dan kenyataan tidak selalu selaras. Jika implementasi dan monitoring implementasi juga berhasil, maka tujuan dan harapan pasti akan berhasil. Namun, kurangnya harapan ini tampaknya dirasakan oleh otonomi daerah di Indonesia. Tentunya  tetap ada banyak berbagai masalah terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.

Latar belakang pelaksanaan otonomi daerah yang sebenarnya di Indonesia adalah masyarakat yang tinggal di daerah yang kaya sumber daya merasa tidak puas, namun kesejahteraan kehidupan masyarakatnya masih berada di bawah garis kemiskinan. Lagi pula, selama reformasi, mereka menyerukan pelaksanaan otonomi masyarakat. Dengan demikian, dibuatlah UU No. 22 tahun 1999, dan pelaksanaan otonomi daerah dimulai secara bertahap pada tahun 2000. (Akadun, 2017)

Pemerintah pusat memiliki tanggung jawab di tingkat nasional supaya memastikan otonomi daerah di tiap-tiap daerah berjalan optimal. Oleh karena itu, Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengawasi, memantau, menilai, dan memberdayakan daerah agar dapat melaksanakan otonominya secara efektif, efisien, ekonomis. Letak geografis Indonesia yang begitu luas sehingga tidak efektif untuk memantau dan mendorong penyelenggaraan otonomi di tingkat kabupaten/kota bila dilaksanakan langsung oleh pemerintah.

Pada pelaksanaan otonomi, dalam menjalankan otonomi, daerah memiliki kekuasaan untuk merumuskan kebijakan daerah. Kebijakan daerah berada dalam ruang lingkup otonomi yang diberikan kepadanya dan tentunya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, daerah punya kekuasaan untuk mengatur dan mengendalikan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut.

Sesudah penyelengaraan otonomi daerah di Indonesia, lahir bermacam permasalahan. Yang merupakan permasalahan dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu, termasuk ketidaksetaraan dalam kemajuan pembangunan antara daerah yang kaya sumber daya dan miskin sumber daya. Masalah berikutnya yaitu wabah korupsi di berbagai daerah, kebijakan moneter, munculnya fenomena pragmatisme politik di masyarakat. Maasalah justifikasi politik dan stabilitas politik belum sepenuhnya tercapai. Selanjutnya adanya perselisihan horizontal dan vertical. Lalu, masalah kepentingan publik belum sepenuhnya terwujud di tingkat lokal.

Tentu saja, desentralisasi dan pelaksanaan otonomi daerah berada di tengah persimpangan dan perlu ditelusuri kembali ke tempat yang sebenarnya. Untuk itu, peran perantara diperlukan untuk membangun kapasitas kota untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Selain itu, kemitraan juga dapat memberikan tekanan pada desentralisasi dan kesinambungan sebagaimana diamanatkan oleh agenda otonomi daerah. Intervensi untuk penguatan masyarakat sipil dilakukan melalui program yang berkelanjutan dan terukur serta tidak ditujukan untuk proyek jangka pendek.

Terdapat bermacam solusi yang dapat diterapkan untuk mendesentralisasikan atau mengembalikan otonomi daerah untuk mencapai tujuan semula. Upaya ini yaitu, desentralisasi dan reorganisasi Undang-undang dan peraturan Otonomi Daerah untuk meningkatkan hubungan vertikal dalam pemerintahan. Lalu, Meningkatkan pelaksanaan kerjasama antar pemerintah daerah, termasuk penguatan peran pemerintah daerah. Lalu, Mengembangkan pemerintahan daerah yang menyesuaikan dengan kebutuhan dan potensi daerah yang perlu dikelola. Lalu, Mendorong penyediaan aparatur pemerintah daerah, perencanaan pengelolaan dan peningkatan kapasitas dalam rangka peningkatan pelayanan publik, pengelolaan pemerintahan, dan penciptaan aparatur pemerintah daerah yang kompeten dan profesional. Lalu, meningkatkan dan mengembangkan kemampuan keuangan pemerintah daerah dalam kaitannya dengan peningkatan pelayanan publik, pelaksanaan otonomi daerah, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik. Lalu, Menyelenggarakan dan melaksanakan kebijakan pembentukan daerah otonom baru sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah agar tidak membebani keuangan. Lalu, Transparansi pengelolaan keuangan dan penyadaran seluruh aparatur daerah dan masyarakat untuk mendukung sepenuhnya pelaksanaan otonomi daerah guna mencapai kepentingan daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun