Berbicara terkait dengan hak asasi manusia tidak terlepas dari eksistensi hukum dan negara dalam konsep negara hukum adalah dua aspek yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Bagi suatu negara yang membina sistem ketatanegaraan sebagai negara hukum, tentunya tidak terlepas dari adanya hukum dalam suatu kehidupan penyelenggaraan negara dan pemerintahan negara tersebut. Rule of law yaitu konsep nasional yang telah berkembang selama beberapa dekade terakhir.
Hal ini terlihat dengan adanya pertimbangan-pertimbangan terkait konsep negara hukum, yang sudah ada sebelum struktur negara hukum disusun dan diorganisir serta dikembangkan dalam bentuknya yang sekarang.
Demikian pula tentang eksistensi dari hak asasi manusia dalam konsep negara hukum. Namun, konsep pengaturan nasional hak asasi manusia tidak berarti pembatasan hak asasi manusia oleh negara, tetapi pengaturan negara dalam konsep itu.
Dari perspektif pengaturan hak asasi manusia, hak asasi manusia punya karakter utama yang membatasi kekuasaan pemerintah, sedangkan pemerintah berwenang untuk membatasi hak-hak utama. Oleh karena itu, meskipun hak-hak utama termasuk sifat membatasi pemerintahan, pembatasan ini pada dasarnya tidak berarti menghentikan pemerintahan, termasuk wewenang untuk mengatur kehidupan bernegara dan masyarakat.
Melalui hal itu, maka pengelolaan kehidupan orang-orang yang secara hukum disebut warga negara tentunya tidak dapat terlepas dari pengaturan hak asasi manusia dalam konsep negara hukum Indonesia.
Terkiat salah satu hak asasi negara tersebut yaitu hak mereka untuk berdemokrasi dan memiliki kebebasan mereka untuk menjalankan, memenuhi, dan menggunakan hak-hak mereka. Hak ini yaitu bagian yang dapat dibilang penting untuk menuju kebangsaan, karena dapat kita ketahui dengan terus berkembangnya upaya-upaya demokrasi yang terkadang mengarah pada kebebasan demokratisasi.
Adanya salah satu landasan suatu demokrasi adalah asas triaspolitika, dimana dalam triaspolitika ini yang membagi tiga kekuatan politik dalam suatu negara (eksekutif, yudikatif, dan legislatif) menjadi tiga bentuk lembaga negara yang berdiri sendiri secara paralel. Koordinasi ketiga bentuk lembaga negara tersebut dibutuhkan supaya ketiga lembaga negara tersebut dapat saling mengawasi serta mengontrol keadaan sesuai dengan adanya prinsip yang berlaku,
Dari ketiga bentuk lembaga negara tersebut adalah lembaga pemerintah yang berwenang menjalankan dan menjalankan kekuasaan eksekutif, badan peradilan yang berperan menjalankan kekuasaan kehakiman, dan kongres rakyat yang berwenang menjalankan kekuasaan legislative.
Keberadaan sistem ini diharapkan bahwa keputusan badan legislatif diharuskan bekerja dan bertindak sesuai dengan keinginan dari masyarakat atau orang-orang (anggota) yang mereka wakili, dan di samping peraturan perundang-undangan, perwakilan yang memilih mereka sebagai bagian darinya. orang. Proses pemilihan umum parlemen.
Tidak hanya dari pemilihan parlemen, ada banyak keputusan atau hasil keputusan, seperti pemilihan presiden nasional, dicapai melalui pemilihan umum.