Berjaga-jaga dan menghindari makan makanan halal yang berubah menjadi haram, karena dibeli dengan uang haram.
Walaupun itu nasi pecel, rendang daging sapi dan pepes ikan gurami. Bisa juga makanan jadi dalam kemasan, sekalipun disitu terpampang tanda sertifikat halal.
Kini hal-hal haram yang perlu diwaspadai kaum muslimin terus bertambah, selain yang tersebut di atas.
Teknologi komunikasi dalam jaringan, selain bermanfaat positif. Juga dapat menjadi sarana penyebaran tawaran dan ajakan maksiat yang masif.
Riba, membungakan uang, dalam kehidupan seorang muslim, adalah sesuatu yang dihindarkan. Sebab, itu perbuatan yang dilarang. Tergolong perbuatan maksiat yang amat berat dosanya.
Setiap orang yang terlibat dalam peristiwa riba, termasuk orang-orang yang digaji atau diupah dari proses riba, mendapatkan dosa yang sama. Tanpa terkecuali.
Tentang hal di atas, pembaca yang budiman dapat lebih jelas, dengan membaca tulisan para pakar, termasuk perlu membaca fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Interest/Faedah. Silahkan googling.
Riba, kini telah bertransformasi dalam berbagai bentuk. Tidak hanya dengan sebutan: kredit, leasing, kartu kredit. Namun kini juga "berbaju bayar kemudian / pay later".
Termasuk tawaran wisata, rekreasi, makan mewah dlsb.
Prinsipnya, hutang berbunga. Nikmati dulu produknya, urusan bayar, ditunda dulu. Dibayar setelah jangka waktu tertentu, bahkan dicicil sekian bulan.
Tentu saja dikenai bunga.