Mohon tunggu...
Soetiyastoko
Soetiyastoko Mohon Tunggu... Penulis - ☆ Mantan perancang strategi pemasaran produk farmasi & pengendali tim promosi produk etikal. Sudah tidak bekerja, usia sudah banyak, enerjik. Per 30 April 2023 telah ber-cucu 6 balita. Gemar menulis sejak berangkat remaja - Hingga kini aktif dikepengurusan berbagai organisasi sosial. Alumnnus Jurusan HI Fak.SOSPOL UNPAD, Angkatan 1975

Marketer, motivator yang gemar menulis, menyanyi dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Humaniora | Tempe - Tahu Kini Ada yang Haram

18 Juni 2022   23:24 Diperbarui: 18 Juni 2022   23:26 953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berjaga-jaga dan menghindari makan makanan halal yang berubah menjadi haram, karena dibeli dengan uang haram.

Walaupun itu nasi pecel, rendang daging sapi dan pepes ikan gurami. Bisa juga makanan jadi dalam kemasan, sekalipun disitu terpampang tanda sertifikat halal.

Kini hal-hal haram yang perlu diwaspadai kaum muslimin terus bertambah, selain yang tersebut di atas.

Teknologi komunikasi dalam jaringan, selain bermanfaat positif. Juga dapat menjadi sarana penyebaran tawaran dan ajakan maksiat yang masif.

Riba, membungakan uang,  dalam kehidupan seorang muslim, adalah sesuatu yang dihindarkan. Sebab, itu perbuatan yang dilarang. Tergolong perbuatan maksiat yang amat berat dosanya.

Setiap orang yang terlibat dalam peristiwa riba, termasuk orang-orang yang digaji atau diupah dari proses riba, mendapatkan dosa yang sama. Tanpa terkecuali.

Tentang hal di atas, pembaca yang budiman dapat lebih jelas, dengan membaca tulisan para pakar, termasuk perlu membaca fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Interest/Faedah. Silahkan googling.

Riba, kini telah bertransformasi dalam berbagai bentuk. Tidak hanya dengan sebutan: kredit, leasing, kartu kredit. Namun kini juga "berbaju bayar kemudian / pay later".

Termasuk tawaran wisata, rekreasi, makan mewah dlsb.

Prinsipnya, hutang berbunga. Nikmati dulu produknya, urusan bayar, ditunda dulu. Dibayar setelah jangka waktu tertentu, bahkan dicicil sekian bulan.

Tentu saja dikenai bunga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun