Pekerja domestik, sama sekali tidak punya posisi tawar. No bargaining position.
Sesungguhnya, tidak ada orang yang bercita-cita jadi pembantu rumah tangga, sopir keluarga, pengasuh bayi, perawat orang tua disebuah keluarga.
Namun ketidakberdayaan ekonomi dan minimnya pendidikan yang, memaksa dirinya mencari pekerjaan seperti itu.
Dari sisi usia, para pekerja domestik ini amat beragam. Bahkan ada yang belum masuk usia remaja. Hingga yang sudah amat tua.
Usia yang dilingkungan kerja formal sudah pensiun. Seharusnya tinggal menikmati usia senja bersama keluarga.
Bagaimana perlindungan hukum bagi para pekerja domestik ?. Sulit untuk memastikan bahwa perlindungan itu dilaksanakan dan dipatuhi pemberi kerja.
Tindakan hukum terhadap majikan yang melakukan pelanggaran, hanya bisa terjadi bila ada pengaduan.
Selain itu, sulit untuk dipantau.
Pelanggaran jumlah jam kerja, gaji minim, perlakuan verbal yang kasar dan kekerasan fisik adalah yang sering dilaporkan media.
Tulisan ini, tidak bermaksud menunjuk kesalahan-kesalahan yang mungkin dilakukan para majikan.
Namun lebih untuk menghimbau para pemberi kerja. Dengan kata lain, agar penikmat jasa pekerja domestik; berlaku patut dan pantas.