Dalam rangka mencapai fokus utama Indonesia menjadi pusat produsen Halal dunia tahun 2024, Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022 dimana Pemerintah Indonesia mendukung pengembangan industri produk halal dunia di tahun 2024.
Program-program untuk mewujudkan cita-cita tersebut pun mulai dilakukan pemerintah. Salah satunya adalah Percepatan Sertifikasi Halal baik pada usaha mikro, kecil, maupun menengah. Adapun kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk makanan-minuman, kosmetik, dan lain sebagainya dengan tegas tertuang dalam pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang berbunyi "produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal" artinya jelas produsen berbagai barang yang diperjual belikan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal dan mencatumkan logo halal di kemasannya.
Dalam produk makanan jaminan halal ini menjadi hal yang sangat penting, mengingat di Indonesia mayoritas masyarakatnya adalah Muslim. Ketika melakukan perjalan wisata ditempat-tempat yang mayoritas penduduknya adalah non-muslim maka keterangan atau jaminan produk makanan ber label halal itu menjadi hal yang sangat penting. Contoh ketika kita berkunjung ke bali dimana disana mayoritas masyarakatnya adalah beragama Hindu.
Membahas mengenai produk makanan yang disajikan kepada wisatawan di Bali. Banyak penjual makanan maupun produsen makanan-minuman disana mulai sadar akan kebutuhan wisatawan Muslim walaupun disana lebih banyak wisatawan mancanegara. Namun hal ini sudah menjadi hal yang mulai diperhatikan oleh produsen makanan di bali dengan mencatumkan label halal ketika memang makanan itu tidak mengandung instrumen-instrumen yang diharamkan oleh Islam.
Namun bagaimana dengan kehalalan dari kondimen pertama yang dibuat untuk membuat makanan itu sendiri seperti olahan daging. Sudahkan juru sembelih disana meperhatikan kaidah juru sembelih sesuai dengan syariat Agama Islam. Hal ini lah yang menjadi perhatian saya. Tidak hanya di Bali di berbagai tempat atau Wilayah Indonesia.
Jika pemerintah mempercepat sertifikasi Halal bagi UMKM yang menghasilkan produk makanan lalu bagaimana sertifikasi di Hulu dalam hal ini adalah bahan pokok yang digunakan untuk membuat makanan seperti makanan dengan olahan daging. Sertifikasi untuk para juru sembelih pun harus dipercepat. Dengan memberikan pelatihan-pelatihan kepada juru sembelih. Jangan sampai juru sembelih ini tidak memahami tata cara memotong hewan, hewan asal mati saja dengan mengabaikan aspek kehalalannya. Juru sembelih ini harus dikatakan layak atau mendapat serfikat untuk menjadikan daging ini halal untuk dikonsumsi sesuai dengan tata cara proses penyembelihan hewan sesuai dengan syariat.
Ketika di hulu sudah berjalan sesuai dengan syariat maka harapannya di hilir pun dalam memproduksi olahan makanan berbahan dasar daging pun harus memperhatikan kaidah Halal sesuai dengan syariat. Sehingga hasil produk makanan ini memang terjamin kehalalannya.
Pemerintah disamping mempercepat sertifikasi halal bagi UMKM alangkah lebih baiknya juga diimbangi dengan percepatan pemberian izin kepada juru sembelih di seluruh Indonesia. Sehingga akan sejalan untuk memenuhi kebutuhan produk halal di Indonesia dengan harapan mencapai cita-cita menjadi Produsen Halal di dunia ini dengan seimbang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H