Dua belas hari menjelang pemilu 2024 yang jatuh pada tanggal 14 Februari yang akan datang penulis teringat dengan sejarah kelam yang terjadi pada pemilu tahun 2019 yang silam.
Secara hasil pemilu pada tahun 2019 memang bisa dikategorikan sebagai salah satu pemilu yang tergolong sukses di Indonesia karena berhasil terlaksana dengan baik dan demokratis.
Namun kesuksesan pemilu tahun 2019 yang juga merupakan pemilu serentak pertama di Indonesia yang menyatukan pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden dalam satu waktu itu ternyata harus dibayar dengan sangat mahal oleh bangsa ini. Bukan hanya biaya pemilunya yang sangat mahal karena menelan anggaran hingga 25 triliun rupiah lebih.
Namun, lebih dari itu pemilu tahun 2019 juga harus dibayar mahal oleh bangsa ini karena telah mengorbankan ratusan nyawa para petugas penyelenggara pemilu ditingkat terbawah atau pelaksana pemungutan suara di lapangan yakni para anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Dari data yang dirilis oleh Kompas TV tercatat sebanyak 894 jiwa petugas KPPS pada pemilu 2019 dilaporkan meninggal dunia dan sebanyak 5.175 jiwa lainnya mengalami sakit pasca bertugas sebagai anggota KPPS pada pemilu tahun 2019.
Penyebab banyaknya petugas KPPS yang sakit dan meninggal dunia pasca pelaksanaan pemilu tahun 2019 tersebut disinyalir terjadi akibat faktor kelelahan berlebih yang dialami oleh para anggota KPPS pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu tahun 2019.
Dilaporkan banyak petugas KPPS saat itu yang harus bekerja tanpa henti melakukan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS mulai dari pagi hingga malam hari dan bahkan banyak yang sampai pagi lagi dihari berikutnya.
Artinya para petugas KPPS pada pemilu tahun 2019 saat itu rata-rata harus bekerja hampir selama dua puluh empat jam penuh tanpa istirahat yang memadai demi menyelesaikan tugas mereka sebagai anggota KPPS.
Selain harus bekerja fisik selama hampir 24 jam penuh dengan istirahat yang minim para anggota KPPS juga harus menerima tekanan mental yang berat khususnya dari para saksi  dan pengawas TPS yang merasa keberatan dan tidak puas dengan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh anggota KPPS.