Guru Muda di Pangandaran di Intimidasi Setelah Lapor Dugaan PungliÂ
Seorang guru ASN muda di kabupaten Pangandaran, Jawa Barat bernama Husein Ali Rafsanjani viral dimedia sosial setelah curhat di akun tiktok miliknya @husein_ar perihal dirinya yang mengundurkan diri dari ASN karena merasa diintimidasi setelah melaporkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Kabupaten Pangandaran tahun 2020.
Husein melaporkan adanya dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh BKSDM Kabupaten Pangandaran pada kegiatan Latsar CPNS 2020 melalui laman lapor.go.id.
Husein mengatakan dia diminta membayar uang transportasi sebesar Rp270 ribu untuk mengikuti pelatihan, padahal biaya kegiatan sudah dianggarkan. Ia juga mengaku membawa kendaraan pribadi untuk menuju ke lokasi, namun dirinya dan peserta lain yang absen tetap ditagih.
Kemudian, saat latihan dasar itu berjalan, para peserta juga kembali diminta membayar Rp310 ribu yang tidak diketahui peruntukannya.
Akibat laporannya tersebut Husein menceritakan sempat dipanggil oleh pihak BKSDM Kabupaten Pangandaran untuk 'disidang' selama enam jam dengan dikelilingi oleh 12 orang oknum pegawai BKSDM Pangandaran untuk dimintai keterangan.
Diketahui, Husein akhirnya memilih mundur sebagai guru ASN di Pangandaran setelah mendapat intimidasi dan bahkan diancam akan dipecat jika tidak mau mencabut laporan atas dugaan praktik pungli tersebut.
Tidak Seharusnya Pejabat Publik Bersikap Anti Terhadap Kritik
Dari dua kasus viral diatas kita bisa melihat sebuah pola sikap yang sama yang ditunjukkan oleh Gubernur Lampung dan Kepala BKSDM Pangandaran sebagai bentuk reaksi atas kritik yang dilayangkan oleh orang lain terhadap mereka.
Gubernur Lampung dan Kepala BKSDM Pangandaran sama-sama bereaksi negatif dalam menanggapi kritik yang disampaikan oleh orang lain kepada mereka.