Karenanya tidak aneh bila ulama-ulama NU di Nusantara pun kemudian memakai jargon Hubbul Wathon Minal Iman untuk memupuk jiwa nasionalisme dan patriotisme pada anak-anak bangsa, dari dulu hingga sekarang.Â
Saking pentingnya kecintaan terhadap tanah air bagi warga NU, jargon tersebut sampai-sampai diabadikan menjadi lirik dalam lagu Syubbanul Wathon atau Ya Lal Wathon yang selalu dikumandangkan oleh warga NU diberbagai acara berbarengan dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Selain jargon 'Hubbul Wathon Minal Iman', sikap patriotisme dan nasionalisme NU pada NKRI Â juga telah terbukti dalam perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia mulai dari masa pra kemerdekaan hingga masa pasca kemerdekaan.
Yang paling heroik dan dikenal oleh seluruh komponen bangsa adalah peristiwa munculnya seruan Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh Rais Akbar PBNU saat itu Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ari  pada tanggal 22 Oktober 1945.
Resolusi Jihad merupakan seruan ulama-santri yang mewajibkan setiap muslim Indonesia untuk membela Tanah Air dan mempertahankan NKRI. Hal ini memantik pecahnya peristiwa 10 November 1945 di Surabaya yang selanjutnya diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Resolusi Jihad disebut telah berperan meleburkan sekat antar kelompok di kalangan bangsa Indonesia yang beragam latar belakang. Resolusi Jihad telah menyeimbangkan spiritualitas individu yang bersifat vertikal dengan kepentingan bersama yang bersifat horizontal melalui fatwa ulama yang mendudukkan nasionalisme sebagai bagian dari sikap religius.
Pencetusan Resolusi Jihad oleh Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ari sebagai respons perlawanan terhadap Belanda yang kembali masuk ke tanah air pasca kemerdekaan dengan membonceng tentara sekutu (NICA) yang berkedok melucuti tentara Jepang pasca peristiwa bom atom di kota Hiroshima dan Nagasaki.Â
Fatwa Resolusi Jihad  berisi tiga poin, yakni:
Pertama, hukum memerangi orang kafir yang merintangi kepada kemerdekaan kita sekarang ini adalah fardhu ain bagi tiap-tiap orang Islam yang mungkin, meskipun bagi orang fakir.
Kedua, hukum orang yang meninggal dalam peperangan melawan musuh (NICA) serta komplotan-komplotannya adalah mati syahid, dan
Ketiga, hukum untuk orang yang memecah persatuan kita sekarang ini, wajib dibunuh.