Demo usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode masa jabatan yang dilakukan oleh ribuan kepala desa di depan gedung DPR/MPR pada tanggal 17 Januari 2023 yang lalu menyisakan sebuah kisah menarik.
Entah serius atau tidak, ada beberapa oknum kepala desa yang ikut demonstrasi mengeluarkan sebuah peringatan bernada ancaman kepada partai politik bahwa mereka akan "menghabisi" suara partai-partai politik yang tidak mendukung revisi terbatas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang salah satunya akan memasukkan klausal soal perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun pada Pemilu 2024.
Ancaman tersebut diantaranya disampaikan oleh beberapa oknum kepala desa asal pulau Madura, Jawa Timur.
Salah satunya yakni Kades Tentenan Timur, Larangan, Pamekasan, Farid Afandi. Dikutip dari CNN Indonesia.com, Farid mengatakan
"Suara parpol di Pemilu 2024 nanti yang tidak mendukung masa jabatan Kades jadi 9 tahun akan kami habisi," tutur Farid saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (20/1).
Hal tersebut bukan untuk pertama kalinya. Sebelumnya, beredar di media sosial video orasi Farid bersama sejumlah Kades di Madura yang menyatakan ancaman untuk menghabisi suara parpol yang tidak mendukung aspirasi mereka.
"Revisi Undang-Undang, sekarang juga. 9 tahun, harga mati. Partai yang tidak mendukung, habisi. Siapa kita, Perkasa Pamekasan. Perkasa Pamekasan, solid dan bersatu," kata Farid yang merupakan orator di video tersebut.
Saat ini, Farid bersama kades lainnya pun terus memantau sikap partai dalam persoalan ini. Menurutnya sejauh ini ada lima partai yang berpeluang mendukung wacana itu.
"Partai untuk sementara yang kami terima telah mendukung yakni PKB, PDIP, Gerindra, Golkar dan PPP, partai lainnya masih kami pantau," ungkapnya.
Atas ancaman yang disampaikan oleh oknum kepala desa kepada partai politik tersebut banyak pihak yang kemudian  merasa heran dan terkejut karena untuk pertam kalinya terjadi dalam sejarah bahwa ada oknum pejabat publik sekelas kepala desa yang notabene merupakan jabatan paling rendah dalam  tatanan struktur pemerintahan di Indonesia berani mengancam partai politik, padahal selama ini lembaga negara sekelas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kepolisian saja tidak ada yang berani mengancam partai politik.
Lalu seberapa besarkah sebenarnya pengaruh seorang kepala desa sehingga berani "mengancam" partai politik untuk mendukung usulan mereka memperpanjang masa jabatan kepala desa?